Revisi UU PPP Dinilai Belum Cukup Jika UU Cipta Kerja dan Aturan Turunannya Tak Dibenahi

Revisi UU PPP Dinilai Belum Cukup Jika UU Cipta Kerja dan Aturan Turunannya Tak Dibenahi

Revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) dinilai belum akan bermakna bagi penciptaan kemudahan berusaha apabila tidak diikuti perbaikan sistematis terhadap Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan-peraturan turunannya. Sejumlah hambatan disebut masih tersimpan dalam regulasi-regulasi tersebut dan berkaitan dengan kuatnya ego sektoral di kementerian/lembaga.

Urgensi pembenahan ini menguat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan peringatan terkait mandeknya investasi bernilai triliunan rupiah. Investasi itu disebut tertahan karena pelayanan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) darat senilai Rp 115,45 triliun dan persetujuan lingkungan senilai Rp 10,73 triliun tidak dapat diproses melalui sistem pelayanan elektronik Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Masalah implementasi dan tumpang tindih sistem

UU Cipta Kerja sejak awal diposisikan sebagai proyek deregulasi untuk mengatasi tumpang tindih aturan perizinan berusaha. Kajian Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) pada 2019 juga merekomendasikan pendekatan omnibus law untuk merapikan sengkarut regulasi perizinan. Regulasi ini antara lain mengubah paradigma layanan perizinan dari berbasis izin menjadi berbasis risiko.

Namun, pada tataran isi regulasi, kelembagaan, dan platform layanan digital, KPPOD menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang justru mengunci upaya menciptakan kemudahan berusaha di daerah. Salah satu sorotan adalah ketidaktegasan UU Cipta Kerja dalam menetapkan OSS RBA sebagai satu-satunya sistem pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko. Dampaknya, muncul berbagai sistem sektoral di kementerian/lembaga yang sulit diintegrasikan dengan OSS RBA.

Selain itu, UU Cipta Kerja dinilai menekankan peran pusat sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, yang berimplikasi pada kecenderungan sentralisasi sejumlah prosedur pelayanan perizinan dari daerah.

Aturan turunan dan ruang kembali ruwet

Persoalan juga ditemukan pada peraturan turunan, khususnya yang terkait persyaratan dasar perizinan berusaha, seperti:

  • PP Nomor 05 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko
  • PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
  • PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang
  • PP Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • PP Nomor 06 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

Rangkaian PP tersebut disebut belum menjadi ujung pengaturan di tingkat nasional karena masih menurunkan ketentuan teknis ke peraturan menteri. Pada titik ini, ruang munculnya kembali peraturan sektoral yang berpotensi meruwetkan perizinan dinilai terbuka lebar.

Dari sisi substansi, pengaturan juga dianggap belum tuntas. Salah satu contoh yang disorot adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang disebut belum diatur tuntas dalam PP Nomor 05 Tahun 2021. Selain itu, aturan tersebut belum menetapkan batasan penerapan diskresi oleh pemerintah daerah dalam penerapan OSS RBA. Ketidakjelasan ini dinilai dapat menimbulkan kegamangan dalam pelayanan, mengurangi kepastian bagi pelaku usaha, dan membuka peluang praktik penyuapan di sektor perizinan.

Kesiapan daerah dan persoalan RDTR

Di tingkat daerah, kesiapan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) juga dinilai belum memadai. Salah satu titik krusial adalah Perkada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Saat ini baru terbentuk sekitar 50-an RDTR dari target 2.000 RDTR yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN.

Kondisi tersebut dipandang mengkhawatirkan karena penataan ruang menjadi penentu implementasi OSS RBA sekaligus faktor yang memengaruhi keberlanjutan lingkungan, ekonomi, dan daerah. Kajian KPPOD (2019) mencatat perubahan legalitas RDTR dari perda ke perkada hanya menyelesaikan sebagian kecil persoalan. Tantangan lain muncul pada proses memperoleh persetujuan substansi dari pusat, yang menuntut koordinasi Kementerian ATR/BPN dengan kementerian lain. Tahap ini dinilai akan lebih mudah jika ego sektoral dapat ditekan.

Hambatan kelembagaan dan integrasi aplikasi

Masalah kelembagaan di tingkat pusat juga menjadi sorotan, terutama kesulitan mengorkestrasi kerja kementerian/lembaga agar bergerak menuju kemudahan dan kepastian berusaha. Gagasan OSS sebagai satu-satunya pintu layanan perizinan dinilai belum mudah diwujudkan karena masing-masing kementerian/lembaga masih mempertahankan kewenangan sektoral.

Dampaknya merembet ke integrasi antarsistem. KPPOD mencatat integrasi OSS RBA dengan sistem perizinan dasar lain—seperti SIMBG (persetujuan bangunan gedung), GISTARU (persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang), dan AMDALNet (persetujuan lingkungan)—tidak berjalan sebagaimana mestinya. Akibatnya, pelaku usaha masih berhadapan dengan banyak aplikasi, sementara layanan perizinan dapat tersendat dan berujung pada tertahannya realisasi investasi.

Catatan tata kelola dan proses kebijakan

Dalam pandangan yang dikemukakan, sengkarut tersebut berakar pada tata kelola kebijakan perizinan yang terjebak pada rasionalitas instrumental. Mengacu pada perspektif pemikir sosial J Habermas, situasi ini digambarkan sebagai kecenderungan menjadikan perencanaan dan implementasi kebijakan semata sebagai alat mencapai kepentingan subyektif tertentu, disertai melemahnya otonomi dan daya kritis perancang kebijakan.

Meski pendekatan omnibus law dinilai mampu mengurangi “obesitas regulasi”, dorongan politik untuk cepat menunjukkan hasil reformasi regulasi disebut membuat proses perancangan kebijakan terkesan tergesa-gesa. Implikasinya, penerapan prinsip tata kelola yang baik dalam penyusunan regulasi dipandang belum memadai, dengan partisipasi yang terbatas, kurang transparan, dan lemahnya akuntabilitas.

Langkah yang disarankan

Untuk memperkuat kemudahan dan kepastian berusaha, sejumlah langkah yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Penegasan OSS RBA sebagai satu-satunya sistem layanan perizinan berbasis risiko, sehingga publik hanya berhadapan dengan satu platform dan sistem lain wajib terintegrasi.
  • Penetapan masa transisi kebijakan agar pemerintah daerah dapat menyesuaikan pelayanan dengan daya dukung dan kesiapan infrastruktur, sekaligus memberi ruang bagi pusat menyiapkan peta jalan implementasi pascarevisi.
  • Pembentukan kelembagaan politik dan birokrasi yang inklusif dengan pelibatan pemangku kepentingan—pemerintah, masyarakat sipil, akademisi, buruh, dunia usaha, dan media—serta upaya mengurangi relasi patron-client dalam tata kelola kebijakan publik.

Artikel ini memuat pandangan Herman N Suparman, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), terkait kebutuhan pembenahan UU Cipta Kerja dan ekosistem regulasi perizinan untuk mendorong kemudahan berusaha di daerah.