JAKARTA — Rencana pemerintah menaikkan pungutan ekspor (PE) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dari 10% menjadi 12,5% mulai Maret 2026 memunculkan kekhawatiran di tingkat petani. Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) menilai kebijakan tersebut berpotensi memangkas pendapatan petani yang selama ini berada pada posisi paling lemah dalam rantai industri sawit.
Ketua Umum DPP APKASINDO, Dr. Gulat Medali Emas Manurung, mengatakan beban kenaikan PE diperkirakan nyaris sepenuhnya akan ditanggung sektor hulu, terutama petani yang hanya menjual tandan buah segar (TBS). Menurutnya, petani tidak memiliki akses ke industri hilir yang dinilai lebih mampu beradaptasi terhadap kebijakan fiskal seperti pungutan ekspor.
APKASINDO menyoroti ketimpangan struktur industri sawit nasional. Dari total luas perkebunan sawit Indonesia sekitar 16,38 juta hektare, sekitar 6,87 juta hektare atau 42% merupakan perkebunan rakyat. Namun, petani rakyat umumnya tidak terintegrasi dengan sektor hilir, berbeda dengan korporasi besar yang terhubung dari hulu hingga hilir dan memiliki fleksibilitas mengalihkan CPO ke produk turunan yang tidak diekspor sehingga dapat terhindar dari pungutan ekspor maupun bea keluar.
Dalam perhitungannya, APKASINDO memperkirakan kenaikan PE menjadi 12,5% dapat menekan harga TBS petani sekitar Rp380 per kilogram. Jika ditambah bea keluar, total tekanan harga disebut dapat mencapai Rp625 per kilogram TBS. Menurut APKASINDO, tekanan tersebut terjadi karena kenaikan PE akan menekan harga CPO, termasuk harga CPO domestik yang menjadi dasar pembentukan harga referensi (HR).
APKASINDO menjelaskan HR CPO ditetapkan berdasarkan rata-rata harga CPO domestik dengan bobot akumulasi 60%. Karena itu, jika harga CPO tertekan, maka harga TBS petani ikut terdampak. Dr. Gulat menyebut harga TBS petani bermitra mengacu pada harga rata-rata mingguan CPO, sementara petani swadaya menggunakan rujukan harga CPO harian.
Data APKASINDO menunjukkan, harga TBS petani bermitra pada Oktober hingga Desember 2025 berada di kisaran Rp3.000–Rp3.700 per kilogram, dengan harga pokok produksi (HPP) sekitar Rp1.850–Rp1.900 per kilogram. Adapun petani swadaya menjual TBS pada rentang Rp2.250–Rp3.250 per kilogram, dengan HPP Rp1.600–Rp1.650 per kilogram. Sebagai pembanding, Dr. Gulat menyebut beban PE sebesar US$92,61 pada periode Desember 2025 setara Rp315 per kilogram TBS.
APKASINDO menilai rencana kenaikan pungutan datang pada waktu yang kurang ideal karena harga pupuk masih tinggi, sementara petani sawit disebut sudah sekitar lima tahun terakhir tidak lagi menerima pupuk bersubsidi. Kondisi tersebut dinilai menambah beban biaya produksi di tingkat kebun.
Seiring rencana kebijakan itu, APKASINDO meminta pemerintah tidak hanya menaikkan pungutan, tetapi juga menyiapkan kompensasi kebijakan untuk petani. Asosiasi ini mengajukan lima usulan utama, yakni pembentukan Badan Otoritas Sawit Indonesia (BoSI), perubahan fokus penggunaan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) agar lebih banyak menyentuh petani, legalisasi perkebunan sawit rakyat melalui jalur afirmasi termasuk sertifikasi lahan, penerapan satu harga TBS nasional, serta penetapan satu harga TBS petani sawit Indonesia dan menjadikan Bursa CPO Indonesia (ICDX) sebagai satu-satunya bursa CPO nasional untuk mendorong mekanisme harga yang dinilai lebih adil.
Meski menyampaikan kritik, APKASINDO menyatakan tetap mendukung agenda pemerintah, termasuk program mandatori biodiesel B40 dan target B50. Dr. Gulat juga menyebut petani sawit bersedia menerima kenaikan PE hingga 15% dengan syarat persoalan struktural di tingkat petani diselesaikan sesuai permintaan yang diajukan.

