Reformasi Total Polri Kian Mendesak, Namun Tersandera Resistensi Internal dan Minimnya Kemauan Politik

Reformasi Total Polri Kian Mendesak, Namun Tersandera Resistensi Internal dan Minimnya Kemauan Politik

Rentetan tragedi yang melibatkan aparat kepolisian kembali menegaskan urgensi reformasi menyeluruh di tubuh Polri. Salah satu yang terbaru adalah insiden kendaraan perintis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21). Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus yang membuat kepolisian kerap hadir di ruang publik bukan lewat prestasi, melainkan lewat kekerasan, pelanggaran, dan skandal.

Sejumlah kasus besar sebelumnya—mulai dari Ferdy Sambo hingga tragedi Kanjuruhan—ikut memperkuat kesan bahwa Polri semakin menjauh dari mandat utamanya untuk mengayomi dan melindungi masyarakat. Dalam konteks ini, tuntutan reformasi total bukan lagi sekadar wacana, melainkan kebutuhan yang sulit ditawar.

Namun, pembenahan menyeluruh dinilai tidak akan mudah. Tantangannya bukan hanya teknis, melainkan berkaitan dengan keberpihakan politik untuk membongkar budaya internal yang telah mengakar, sekaligus memastikan ada kontrol yang kuat terhadap kewenangan kepolisian.

Catatan kekerasan dan ancaman terhadap kebebasan sipil

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat sedikitnya 350 peristiwa penyalahgunaan senjata api oleh polisi sepanjang 2020–2024. Dalam catatan itu, 127 orang dilaporkan luka-luka dan 367 orang meninggal dunia.

Masih menurut data yang sama, Polri juga disebut menjadi pelaku pelanggaran kebebasan sipil terbanyak selama 2025 dengan 52 kasus, jauh di atas TNI (4 kasus) maupun pemerintah (6 kasus).

Penelitian berbasis data periode 2005–2014 menunjukkan penggunaan senjata api oleh polisi kerap terjadi meski aparat beroperasi di lingkungan dengan tingkat ancaman rendah. Temuan ini mengindikasikan bahwa penggunaan kekuatan berlebihan bukan insiden baru, melainkan praktik yang sudah berlangsung lama.

Dalam kerangka itu, kematian Affan dipandang sebagai contoh lain dari penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada jatuhnya korban sipil. Peristiwa tersebut sekaligus menambah sorotan pada mekanisme kontrol terhadap penggunaan kekuatan oleh aparat di lapangan.

RUU Polri dinilai berisiko memperluas kewenangan tanpa kontrol

Di tengah catatan pelanggaran yang panjang, revisi Undang-Undang Polri justru dinilai berpotensi memperkeruh keadaan. Naskah RUU disebut tidak mengarah pada pembatasan kewenangan, melainkan memperbesar ruang gerak Polri tanpa pengawasan yang jelas.

Salah satu yang disorot adalah ketentuan dalam pasal 16 yang memberi wewenang lebih luas terkait ruang siber, penyidikan, serta penyadapan tanpa pengawasan yang tegas. Perluasan ini dipandang berisiko mengekang kebebasan sipil dan mendorong terbentuknya institusi yang terlalu kuat.

Kondisi tersebut dinilai mengancam kedaulatan warga sipil. Sementara itu, demokrasi dinilai hanya dapat bertahan bila kekerasan negara ditekan melalui rule of law dan supremasi sipil.

Reformasi pasca-1998 dan hambatan yang mengakar

Upaya reformasi kepolisian sebenarnya telah dimulai setelah jatuhnya Orde Baru pada 1998. Pada 1999, Polri resmi dipisahkan dari ABRI, lalu diperkuat melalui Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 yang menegaskan Polri sebagai institusi mandiri.

Meski demikian, reformasi menyeluruh dinilai menghadapi dua hambatan besar: resistensi internal dan lemahnya kemauan politik. Studi tentang kepolisian di Asia Tenggara menunjukkan indikasi kultur hierarkis, nepotis, dan kecenderungan impunitas yang telah lama mengakar. Kondisi ini membuat perubahan menuntut pembongkaran mekanisme rekrutmen, promosi, hingga pola disiplin yang selama ini dinilai tidak transparan.

Penelitian dari Sulawesi Selatan menggambarkan bagaimana hierarki yang kaku dapat mendorong loyalitas kepada atasan lebih diutamakan ketimbang kepatuhan pada aturan, dengan kasus Sambo kerap dijadikan contoh. Dalam rekrutmen, praktik “titipan” juga disebut membuat seleksi calon perwira lebih menonjolkan koneksi dibanding kompetensi.

Di sisi lain, publik sempat menyoroti kesan kebal hukum anggota kepolisian melalui kasus AKBP Brotoseno yang kembali aktif setelah divonis korupsi, meski kemudian diberhentikan tidak dengan hormat akibat tuntutan masyarakat. Berbagai anomali ini mempertebal kesan arogansi kelembagaan, ketika kepentingan organisasi dinilai ditempatkan di atas kepentingan warga.

Minim kemauan politik dan problem pemisahan kekuasaan

Secara politik, hambatan reformasi Polri juga dikaitkan dengan lemahnya penerapan prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power). Dalam sistem presidensial yang berpusat pada eksekutif, dominasi pemerintah dinilai membuat legislatif cenderung hanya menjadi “tukang stempel”. Dampaknya, sulit berharap lahirnya UU Polri yang benar-benar berpihak pada publik, kecuali jika muatannya justru menguntungkan eksekutif secara sempit.

Dalam kalkulasi politik, Polri dipandang sebagai instrumen penting bagi eksekutif untuk menjaga stabilitas, mengamankan kebijakan, dan meredam kritik. Sementara itu, bagi legislatif, relasi patronase dan pertimbangan pragmatis disebut membuat mereka enggan mengurangi kewenangan Polri, karena institusi ini kerap menjadi penopang dalam konsolidasi politik dan pemilu.

Survei Ipsos Global Trustworthiness Index (2024) mencatat hanya 28% masyarakat Indonesia menyatakan percaya pada polisi. Transparency International (2020) juga menempatkan Polri sebagai institusi paling rawan suap, dengan 41% warga yang berurusan dengan polisi mengaku harus menyuap. Tanpa reformasi, kepercayaan publik dinilai sulit pulih.

Arah pembenahan: internal dan eksternal

Kajian Pusat Jenewa untuk Tata Kelola Sektor Keamanan (DCAF) menyebut reformasi kepolisian hanya dapat terwujud bila dilakukan dari sisi internal dan eksternal. Dari dalam, Polri dinilai perlu membenahi pengelolaan SDM agar rekrutmen hingga promosi berlangsung transparan, serta membangun budaya organisasi yang menekankan disiplin, etika, dan penghormatan HAM.

Dari luar, reformasi membutuhkan pengawasan publik, media, parlemen, dan lembaga independen agar kepolisian tidak berjalan tanpa kontrol. Keterlibatan masyarakat juga dinilai penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas.

Bila perubahan gagal dilakukan, Polri dikhawatirkan semakin menjauh dari rakyat dan berisiko menjadi “negara dalam negara”, yang dinilai berbahaya bagi keberlangsungan demokrasi.

Dari George Floyd ke Affan Kurniawan

Reformasi kepolisian di berbagai negara kerap dipicu tragedi dan berlangsung melalui jalan panjang. Kasus George Floyd di Amerika Serikat, misalnya, memicu gelombang protes besar dan mendorong reformasi, meski hingga kini perubahannya masih tersendat oleh tarik-menarik kepentingan politik dan resistensi birokrasi.

Di Indonesia, kematian Affan dipandang semestinya menjadi alarm bahwa penyalahgunaan kewenangan aparat tidak bisa diperlakukan sebagai insiden terpisah. Namun, berbagai agenda pembenahan dinilai tidak akan berarti tanpa kemauan politik dan komitmen pemerintah serta parlemen. Tanpa keberanian menegakkan supremasi hukum dan menolak kompromi kepentingan sempit, reformasi dikhawatirkan hanya berhenti di atas kertas.

Pengendalian kekerasan aparat dinilai hanya dapat dilakukan melalui pelembagaan yang kuat: membangun aturan kepolisian yang mengedepankan kepentingan publik, akuntabilitas, transparansi, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Tanpa akuntabilitas nyata, reformasi kepolisian dikhawatirkan sekadar menjadi janji tanpa realisasi.