Refleksi Pemilu 2024: Sorotan atas Dominasi Politik dan Lemahnya Penegakan Hukum

Refleksi Pemilu 2024: Sorotan atas Dominasi Politik dan Lemahnya Penegakan Hukum

Pemilu kerap dipahami sebagai mekanisme konvensional untuk merotasi kekuasaan secara demokratis. Dalam kerangka itu, negara diharapkan menjamin proses pemilihan yang bebas, rahasia, jujur, dan adil, didukung penyelenggara yang imparsial, profesional, serta akuntabel. Standar tersebut juga menjadi prasyarat agar nilai-nilai demokrasi dapat dijalankan sebagai dasar perilaku etis penyelenggara negara.

Namun, kontestasi Pemilu 2024 memunculkan beragam catatan kritis. Dalam tulisan reflektif ini, penulis menilai adanya campur tangan kekuasaan untuk memenangkan salah satu pasangan calon yang dipertontonkan secara terbuka, keberpihakan presiden, keterlibatan menteri-menteri dalam kampanye, problem pada sistem penghitungan Sirekap, dugaan penyalahgunaan aparatur negara, serta politisasi bantuan sosial menjelang pemungutan suara. Rangkaian isu tersebut, menurut penulis, membentuk gambaran Pemilu 2024 yang menyisakan persoalan bagi sejarah pemilu pascareformasi.

Penulis juga menyoroti kondisi “politik hukum” yang dinilai tidak sehat selama proses pemilu berlangsung. Dalam pandangannya, kepentingan individu, kelompok, dan keluarga lebih diutamakan dibanding kepentingan rakyat. Pembatas konstitusional terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan disebut kerap diabaikan, dilanggar, atau ditafsirkan sesuai kepentingan kekuasaan. Situasi ini dipandang memperlihatkan bahwa politik memiliki daya yang lebih kuat daripada hukum.

Di sisi lain, kecurigaan publik terkait dugaan kecurangan pemilu disebut bukan sekadar spekulasi. Penulis menilai akses informasi melalui media sosial membuat publik mudah menerima informasi aktual dari berbagai wilayah, sehingga temuan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran dapat cepat menyebar dan menjadi viral. Meski demikian, penulis mengkritik respons pengawas atau penyelenggara pemilu yang dinilai kerap tidak memadai, termasuk dengan membiarkan isu meredup tanpa tindak lanjut tegas. Dalam gambaran tersebut, sanksi dan penegakan hukum disebut tidak memberikan efek yang berarti.

Dalam bagian yang menyoroti praktik “kotak-katik” hukum, penulis menilai kecenderungan penggunaan instrumen hukum untuk membenarkan tindakan penguasa menjadi persoalan serius bagi masa depan ketajaman hukum setelah Pemilu 2024. Penulis mengaitkan hal itu dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dinilai membuka jalan bagi anak presiden untuk berkontestasi sebagai calon wakil presiden.

Tendensi konflik kepentingan dalam perkara tersebut, menurut penulis, diperkuat oleh putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang menjatuhkan sanksi etik dan mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK saat itu. Penulis juga menyebut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU RI dan Komisioner KPU RI karena menerima pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran tanpa lebih dulu merevisi Peraturan KPU agar selaras dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Penulis menilai masih banyak pelanggaran dan sanksi yang dijatuhkan DKPP maupun Bawaslu yang terpublikasi di media massa. Ia juga mengutip pemberitaan Kompas.com (23/02/2024) yang menyebut Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) bersama Indonesian Corruption Watch (ICW) menemukan setidaknya 310 dugaan pelanggaran dalam Pemilu 2024. Meski demikian, penulis menilai sanksi yang ada tidak menimbulkan efek jera dan tidak memengaruhi kelangsungan kontestasi yang terus berjalan hingga tahap pemungutan suara. Kondisi tersebut, menurut penulis, memperkuat kecurigaan publik dan memunculkan pertanyaan atas legitimasi proses pemilu.

Dalam bagian lain, penulis menyinggung “wacana keberlanjutan” dan mengaitkannya dengan arah kepatuhan hukum ke depan. Ia menuliskan bahwa KPU telah menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 dengan perolehan 58,58% suara, sekaligus menegaskan pemilu berlangsung satu putaran. Menurut penulis, perolehan suara itu kerap dijadikan alasan untuk menutupi persoalan proses pemilu yang dinilai bermasalah sejak awal, sehingga prinsip, etika, dan aturan dianggap diabaikan selama dukungan mayoritas dapat diklaim.

Penulis menyatakan bahwa setelah kemerosotan standar etika demokrasi yang dikaitkan dengan putusan MK, tidak banyak yang dapat diharapkan terkait supremasi hukum dan perbaikan iklim demokrasi dari presiden terpilih. Ia menilai paradigma dan sikap yang sama berpotensi berlanjut meski dipimpin oleh orang yang berbeda.

Di tengah situasi itu, penulis mendorong penguatan jaringan masyarakat sipil. Ia juga menyampaikan keraguan terhadap dinamika partai-partai oposisi di parlemen yang dipandang sulit diprediksi, termasuk potensi kompromi politik dan pembagian kursi kekuasaan. Penulis menilai nilai-nilai konstitusi—sebagai jembatan harapan untuk membangun bangsa yang berdaulat, berkeadilan, sejahtera, serta menghormati hak asasi manusia—tidak lagi menjadi acuan tindakan para pemangku kebijakan.

Menutup refleksinya, penulis menyimpulkan Pemilu 2024 yang diharapkan melahirkan pemimpin murni dari kehendak rakyat berakhir buruk akibat manuver politik dan dugaan kecurangan yang disebut tampak terjadi. Ia menyatakan karakteristik negara hukum yang ideal dinilai runtuh dan pesimistis dapat ditegakkan di tengah pengelolaan pemerintahan yang sarat korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam pandangannya, keberlanjutan rezim sebelumnya dapat dimenangkan melalui proses pemilu yang sejak awal diwarnai berbagai persoalan.