BERITA TERKINI
Rancangan Perubahan UU Pelayanan Publik Masuk Prolegnas, Kementerian PANRB Siapkan Naskah Akademik

Rancangan Perubahan UU Pelayanan Publik Masuk Prolegnas, Kementerian PANRB Siapkan Naskah Akademik

JAKARTA – Rancangan perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai bentuk dukungan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terhadap penyempurnaan regulasi yang telah berusia 11 tahun tersebut.

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Diah Natalisa, menyampaikan bahwa pengaturan pelayanan publik menjadi sangat mendesak untuk direvisi terutama dalam konteks perubahan dan tantangan yang muncul selama pandemi Covid-19.

"Berhadapan dengan situasi pandemi Covid-19, pengaturan penyelenggaraan pelayanan publik menjadi kebutuhan yang mendesak untuk segera dibahas di DPR," ujar Diah dalam diskusi virtual mengenai perkembangan perubahan UU Pelayanan Publik, Senin (1/3).

Kementerian PANRB telah menyiapkan naskah akademik sebagai dasar penyempurnaan UU tersebut. Dalam penyusunan naskah akademik ini, kementerian menggandeng berbagai lembaga swadaya masyarakat, pakar administrasi publik, hukum, ekonomi, serta akademisi dari sejumlah universitas terkemuka seperti Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Padjadjaran, Universitas Diponegoro, Universitas Sriwijaya, dan Universitas Gunadarma.

Beberapa Poin Perubahan yang Diusulkan

  • Pengaturan Etika Pelayanan: Diah menekankan pentingnya norma etika dalam penyelenggaraan pelayanan publik untuk mencegah konflik kepentingan.
  • Pelayanan Publik Berbasis Elektronik: Penggunaan teknologi digital harus menjadi dasar pelayanan guna meningkatkan kemudahan dan transparansi bagi masyarakat.
  • Inovasi Berkelanjutan: Adanya kewajiban bagi penyelenggara pelayanan untuk terus melakukan inovasi demi memenuhi ekspektasi masyarakat.
  • Pelayanan Inklusif: Penegasan pelayanan yang berkeadilan tanpa membedakan status sosial, ekonomi, maupun latar belakang penerima layanan.
  • Kolaborasi dengan Pihak Swasta dan Masyarakat: Penguatan peran swasta dan pemberdayaan masyarakat sebagai mitra dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Deputi Persidangan DPD RI, Sefti Ramsiaty, menambahkan bahwa perkembangan teknologi informasi dan digitalisasi, dinamika pelayanan publik, serta persepsi masyarakat menjadi landasan sosiologis yang kuat untuk melakukan revisi UU ini. Selain itu, aspek penyederhanaan pelayanan dan perkembangan politik serta administrasi juga menjadi perhatian.

"Penggunaan teknologi dalam pelayanan akan menjadi substansi baru yang akan dimasukkan dalam UU. Inovasi pelayanan publik, termasuk insentif dan mekanisme kompensasi atau ganti rugi, juga akan dibahas oleh parlemen," jelas Sefti.

Diskusi virtual ini turut dihadiri sejumlah tokoh dan pakar, termasuk Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Eko Prasojo, Guru Besar Ilmu Hukum FISIP Universitas Padjadjaran Nandang Alamsah Deliarnoor, Asisten Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB M. Imanuddin, serta tim sekretariat Panitia Perancang Undang-Undang Setjen DPD RI.