Badang Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menggelar sosialisasi dan diskusi mengenai rancangan undang-undang (RUU) pengganti UU nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Kegiatan ini berlangsung di Harris Hotel Batam Centre pada Selasa (26/2) dan dibuka oleh Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir Bapeten, Yus Rusdian Akhmad.
Yus Rusdian menjelaskan bahwa UU Ketenaganukliran yang saat ini berlaku sudah berusia 22 tahun dan memerlukan penyesuaian untuk mengikuti perkembangan teknologi serta perubahan tatanan sosial yang terjadi selama dua dekade terakhir.
"Secara waktu sudah panjang. Dan sejak itu sampai sekarang, perubahan banyak terjadi, baik teknologi maupun tatanan sosial. Maka perlu penyesuaian dengan situasi terakhir," ujarnya.
Poin Penting dalam RUU Revisi
Dalam rancangan undang-undang pengganti ini, beberapa aspek dipertegas, terutama terkait keamanan dan pengawasan tenaga nuklir. Menurut Yus, ketentuan keamanan dalam UU yang berlaku saat ini belum cukup diperhatikan dan pengawasan yang ada masih terlalu umum serta kurang eksplisit jika dilihat dari standar internasional.
"Dalam RUU ini lebih dipertegas," kata Yus.
Lebih lanjut, Yus menyampaikan bahwa naskah akademik revisi UU ini telah dibahas sejak 2013 dan saat ini sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas). RUU tersebut tengah dibahas di tingkat kementerian.
"Kita ingin dengan Undang-undang ini, inovasi dan manfaat bagi Indonesia tidak terhambat karena berbagai kepentingan tidak terakomodasi. Dengan Undang-undang ini, kepentingan teknologi baru cukup dilindungi," tambahnya.
Perkembangan Teknologi Nuklir di Indonesia
Yus memberikan contoh perkembangan teknologi yang memungkinkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Meski sejumlah negara maju telah mengaplikasikan teknologi PLTN dan ada minat dari berbagai pihak untuk mengembangkan PLTN di Indonesia, sampai saat ini pembangunan PLTN di Tanah Air belum terealisasi.
"Nuklir untuk listrik belum ada. Tapi untuk kesehatan dan industri sudah. Di Kepulauan Riau, sudah ada 109 industri dan 87 fasilitas medis yang memanfaatkan teknologi nuklir. Serta terdapat satu instalasi nuklir," jelasnya.
Di Batam, menurut Yus, terdapat kegiatan blasting yang menggunakan bahan radioaktif sehingga izin penyimpanan bahan radioaktif tersebut masuk ke dalam kategori instalasi nuklir, namun bukan untuk produksi.
Respons Pemerintah Kota Batam
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Batam sebagai lokasi sosialisasi dan diskusi ini. Menurutnya, hal itu menunjukkan perhatian Bapeten terhadap Batam sebagai kota industri.
"Tentu saja ke depan kami berharap ada peluang besar untuk menikmati buah dari pengembangan dan pemanfaatan nuklir bagi kesejahteraan nasional umumnya," kata Jefridin mewakili Walikota Batam.