BERITA TERKINI
Mendagri dan KPPOD Dorong Optimalisasi Serapan APBD dengan Sanksi dan Insentif

Mendagri dan KPPOD Dorong Optimalisasi Serapan APBD dengan Sanksi dan Insentif

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) memberikan dukungan terhadap Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). SE bernomor 027/2929/SJ dan Nomor 1 Tahun 2021 tersebut memuat kebijakan percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam pengelolaan keuangan daerah.

Pelaksana tugas Direktur KPPOD, Arman Suparman, menyatakan bahwa belanja daerah sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat masyarakat. Oleh karena itu, daerah yang sengaja memperlambat serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perlu diberikan sanksi tegas.

"Kami mengapresiasi SE Kemendagri bersama LKPP ini sebagai upaya untuk mempercepat belanja daerah. Rendahnya serapan anggaran selama ini terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa," ujar Arman saat diwawancarai, Kamis (3/6).

Menurut Arman, surat edaran ini harus menjadi dorongan bagi seluruh pemerintah daerah agar segera mengoptimalkan penggunaan APBD. Pemerintah pusat menginginkan percepatan belanja daerah sebagai bagian dari upaya pemulihan dan peningkatan ekonomi nasional yang harus diikuti oleh pemangku kepentingan di daerah.

Lebih lanjut, Arman menyarankan agar Kemendagri bersama Kementerian Keuangan menerapkan sistem insentif dan disinsentif berdasarkan persentase serapan anggaran. Daerah dengan serapan rendah dapat dikenai sanksi berupa pemangkasan bantuan anggaran dari pemerintah pusat, sementara daerah yang berhasil menyerap anggaran secara optimal dapat memperoleh tambahan anggaran sebagai apresiasi.

"Kemendagri dan Kemenkeu perlu mengeluarkan surat edaran terkait sanksi bagi daerah dengan serapan anggaran yang rendah. Hal ini bertujuan agar daerah lebih disiplin dalam melaksanakan instruksi pusat, karena pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat sangat bergantung pada serapan anggaran daerah," tambah Arman.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menilai rendahnya serapan anggaran daerah merupakan masalah klasik yang sistematis. Ia menduga terdapat praktik mengambil keuntungan dengan cara memarkir anggaran di perbankan.

"Tegakkan disiplin anggaran dan tingkatkan pengawasan secara ketat," tegas Junimart. Ia menambahkan bahwa jika daya serap anggaran rendah, maka anggaran tahun berikutnya perlu dievaluasi. Kemendagri harus berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk memperkuat pengawasan belanja daerah dan melibatkan DPR, khususnya Komisi II, dalam fungsi pengawasan tersebut.

Imbauan Mendagri kepada Kepala Daerah

Mendagri Tito Karnavian sebelumnya mengingatkan pentingnya percepatan realisasi anggaran daerah agar uang lebih cepat beredar di masyarakat, sehingga dapat meningkatkan daya beli rumah tangga dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Tito meminta kepala daerah untuk meningkatkan belanja modal pada triwulan kedua tahun 2021, karena jenis belanja ini dinilai berdampak langsung pada masyarakat. Triwulan kedua dianggap sebagai kunci pertumbuhan ekonomi nasional.

"Saya minta teman-teman kepala daerah untuk memperhatikan proporsi belanja modal," kata Tito. Ia juga menekankan agar belanja modal dilaksanakan melalui program padat karya sehingga banyak pihak, terutama Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dapat menerima aliran dana tersebut. Namun, pengadaan barang dan jasa melalui UMKM tetap harus memperhatikan kualitas dan harga barang.

Dorongan peningkatan belanja barang dan jasa ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang menginginkan tahun 2021 menjadi momentum penanganan pandemi sekaligus pemulihan ekonomi yang lebih baik. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pertumbuhan ekonomi pada triwulan pertama 2021 masih minus 0,67 persen, sementara target pertumbuhan ekonomi pada akhir 2021 adalah positif di atas 5 persen.