BERITA TERKINI
Pemerintah Pilih Revisi Terbatas UU ITE untuk Atasi Pasal Multitafsir

Pemerintah Pilih Revisi Terbatas UU ITE untuk Atasi Pasal Multitafsir

Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk tidak mencabut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), melainkan melakukan revisi terbatas dengan cakupan yang sangat kecil. Revisi ini bertujuan memberikan penjelasan lebih rinci pada beberapa pasal yang selama ini dianggap multitafsir atau pasal karet.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan bahwa revisi tersebut akan menambahkan aspek-aspek yang memperjelas istilah-istilah seperti penistaan dan fitnah agar tidak disalahgunakan dalam penafsiran hukum.

"Ada revisi semantik atau revisi terbatas yang sangat kecil. Seperti, misalnya, apa itu penistaan? Apa itu fitnah? Jadi dijelaskan," kata Mahfud saat paparan hasil kajian Tim UU ITE di Jakarta.

Penambahan penjelasan ini diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan ketentuan yang selama ini menimbulkan polemik dan memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada seluruh pihak terkait konteks regulasi tersebut.

Latar Belakang Pasal Multitafsir

Pasal multitafsir menjadi sorotan utama dalam wacana revisi UU ITE. Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyebut setidaknya ada tiga pasal yang sering menimbulkan berbagai tafsir, yakni Pasal 27, 28, dan 29.

Presiden Joko Widodo sempat menyampaikan pada Februari lalu bahwa pasal-pasal tersebut perlu dihapus jika tidak dapat memberikan rasa keadilan karena mudah diinterpretasikan secara sepihak.

Namun, pemerintah kemudian memilih opsi untuk memperjelas pasal-pasal tersebut daripada mencabut seluruh undang-undang. Presiden menegaskan bahwa semangat UU ITE adalah menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif, bukan menimbulkan ketidakadilan.

Respons Pakar dan Penambahan Pasal

Pakar teknologi informasi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Perbanas Surabaya, Ronny, menilai keputusan pemerintah melakukan revisi terbatas sudah tepat. Menurutnya, Indonesia masih memerlukan payung hukum untuk mengatur dan melindungi penggunaan teknologi informasi.

Ronny mengatakan bahwa penambahan penjelasan pada pasal multitafsir sudah cukup untuk mengatasi kerancuan yang terjadi selama ini. Ia juga menyebut kemungkinan penambahan pasal baru untuk memperkuat ketentuan yang ada.

Menko Polhukam Mahfud mengonfirmasi bahwa revisi ini akan mencakup penambahan satu pasal baru, yaitu Pasal 45 C, yang bertujuan memperkuat ketentuan UU ITE.

Surat Keputusan Bersama sebagai Pedoman Teknis

Selain revisi UU, pemerintah juga akan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga kementerian/lembaga, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia.

SKB ini akan menjadi pedoman teknis untuk mengatasi kecenderungan salah tafsir dan perbedaan penerapan UU ITE. Pedoman tersebut akan dikemas dalam bentuk buku saku yang akan diedarkan kepada masyarakat, aparat kepolisian, dan jaksa.

Dukungan Publik dan Data Kasus

Wacana revisi UU ITE mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Peneliti media sosial Ismail Fahmi mengungkapkan hasil analisis percakapan di Twitter menggunakan alat Drone Emprit menunjukkan mayoritas warganet mendukung revisi UU ITE.

Puncak percakapan terjadi saat Presiden Jokowi mengemukakan wacana revisi pada pertengahan Februari dengan hampir 25.000 cuitan terkait isu tersebut dalam satu hari.

Data SAFEnet mencatat hingga Oktober 2020 terdapat 324 kasus pidana yang menjerat warga terkait UU ITE, dengan 209 kasus berkaitan dengan Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik, 76 kasus terkait Pasal 28 ayat 3 tentang ujaran kebencian, dan 172 kasus berasal dari unggahan media sosial.

Pandangan Politik dan Implementasi

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan revisi UU ITE penting untuk menjamin kebebasan berpendapat di ruang digital sembari menjaga hak dan kewajiban warga negara di mata hukum.

Menurutnya, UU ITE berperan penting dalam menangkal penyebaran berita bohong, konten pornografi, serta meredam ujaran kebencian melalui media sosial sehingga tercipta keadaban publik dan demokrasi Pancasila yang semakin kuat.

Tahapan Pembahasan di Parlemen

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyampaikan bahwa hasil kajian revisi UU ITE telah dilaporkan kepada Presiden Jokowi dan selanjutnya akan ditentukan apakah revisi ini akan diajukan oleh pemerintah atau DPR.

Revisi terbatas ini juga harus masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sebelum pembahasan resmi di parlemen dapat dimulai.

Dengan demikian, masyarakat perlu bersabar karena proses revisi UU ITE diperkirakan akan memakan waktu yang cukup lama mengingat tahapan yang harus dilalui.