PWK Pertanyakan Penanganan Dua Laporan Dugaan Korupsi di Ketapang yang Belum Jelas Selama Delapan Bulan

PWK Pertanyakan Penanganan Dua Laporan Dugaan Korupsi di Ketapang yang Belum Jelas Selama Delapan Bulan

Ketapang, Kalimantan Barat—Persatuan Wartawan Kalbar (PWK) mempertanyakan tindak lanjut Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) atas dua laporan dugaan korupsi di Kabupaten Ketapang yang disebut belum menunjukkan perkembangan selama lebih dari delapan bulan.

PWK menyatakan telah menyampaikan laporan resmi pada 25 November 2025 dengan nomor registrasi 30/PWK-WK/KTP/IX/2025 dan 31/PWK-WK/KTP/IX/2025. Dua laporan tersebut ditujukan pada dugaan penyimpangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, masing-masing di Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH).

Ketua PWK, Verry Liem, menilai tidak adanya kejelasan informasi dari Kejati Kalbar telah memicu spekulasi publik dan berpotensi menurunkan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Ia juga menyoroti belum diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Pengaduan (SP2HP) terkait laporan tersebut.

Menurut Verry, PWK telah melakukan upaya konfirmasi, termasuk melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Ariananta, serta mendatangi kantor Kejati Kalbar di Pontianak, namun belum memperoleh penjelasan yang memadai.

PWK menyatakan akan membawa persoalan ini ke Kejaksaan Agung RI apabila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan penanganan dari Kejati Kalbar. PWK juga meminta adanya evaluasi terhadap penanganan laporan tersebut.

Hingga Selasa (28/7/2026), Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Ariananta memberikan jawaban singkat saat dimintai konfirmasi melalui WhatsApp. “Masih ditanyakan,” ujarnya.

PWK menekankan pentingnya transparansi dalam proses penanganan pengaduan masyarakat, termasuk penyampaian informasi perkembangan perkara. Sementara itu, pihak Kejati Kalbar belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai status dua laporan yang disampaikan PWK.