Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang No.6/2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh dan gabungan serikat pekerja. Putusan ini dinilai akan berpengaruh besar terhadap penetapan upah minimum dalam waktu dekat dan memicu perdebatan baru soal keseimbangan antara perlindungan pekerja dan iklim investasi.
Dari sisi pengusaha, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyebut putusan tersebut dapat menciptakan ketidakpastian bagi investasi. Sementara buruh dan sejumlah organisasi masyarakat sipil mengapresiasi putusan MK karena dinilai berpotensi memperkuat perlindungan pekerja dan mendorong daya beli.
Di tengah dinamika itu, Presiden Prabowo Subianto meminta agar aturan upah minimum selesai dalam dua hari, yakni pada 7 November 2024. Arahan ini disampaikan setelah rapat internal kementerian terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (04/11). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan aturan pengupahan dapat berbentuk peraturan menteri atau surat edaran yang akan disampaikan kepada seluruh gubernur.
Menurut Yassierli, pemerintah telah berdiskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang melibatkan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha. Di sisi lain, serikat buruh mengancam akan melakukan mogok nasional bila pemerintah tidak menaati putusan MK.
21 ketentuan diubah, MK soroti ketidaksinkronan norma
Dalam Putusan No.168/PUU-XXI/2023 setebal 678 halaman yang dibacakan Kamis (31/10), MK mengubah 21 ketentuan dalam UU Cipta Kerja. MK menyatakan sebagian substansi UU Cipta Kerja tidak memuat atau tidak sinkron dengan Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
MK mencatat UU Ketenagakerjaan 2003 telah puluhan kali diuji materi. MK melaporkan menerima 37 permohonan uji materi UU No.13/2003; dari 36 yang telah diputus, 12 permohonan dikabulkan baik seluruhnya maupun sebagian. Dalam pertimbangannya, MK menilai meskipun sebagian materi UU 13/2003 telah diubah melalui UU 6/2023, tidak semua substansi diubah pembentuk undang-undang.
Karena itu, sejumlah perubahan dalam putusan terbaru dinilai menghidupkan kembali ketentuan-ketentuan dalam UU 13/2003, termasuk yang berkaitan dengan proses penentuan upah minimum. MK juga menggambarkan potensi “perhimpitan norma” akibat ketidaksinkronan aturan antara kedua undang-undang tersebut, serta menyebut perumusan norma dalam UU 6/2023 sulit dipahami secara awam, termasuk oleh pekerja atau buruh.
MK meminta DPR dan pemerintah segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari UU 6/2023. MK menilai penyusunan undang-undang baru beserta aturan turunannya dapat diselesaikan dalam dua tahun. Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Tadjuddin Noer Effendi, menyatakan setuju agar UU Ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja, namun menilai UU Cipta Kerja tidak perlu dibatalkan seluruhnya karena tujuannya untuk mendorong investasi masuk ke Indonesia.
Poin krusial: pengupahan, KHL, Dewan Pengupahan, dan UMS
Pakar hukum ketenagakerjaan Nabiyla Risfa Izzati menyebut perubahan paling krusial berada pada aspek pengupahan. Dalam perubahan itu terdapat penambahan tiga hal utama, yakni Komponen Hidup Layak (KHL), Dewan Pengupahan, dan Upah Minimum Sektoral (UMS).
Sebelumnya, dalam penentuan upah minimum tahunan di bawah UU Cipta Kerja, upah minimum ditetapkan melalui rumusan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Perhitungan dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) dan ditetapkan kepala daerah hingga tingkat kabupaten/kota atas saran Dewan Pengupahan.
Dengan putusan MK, penghitungan upah minimum harus menggambarkan KHL, yang mencakup standar kelayakan hidup buruh. Nabiyla juga menilai putusan MK menghidupkan kembali Dewan Pengupahan sebagai lembaga non-struktural yang beranggotakan unsur pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha, sekaligus memperkuat fungsinya.
Selain pengupahan, Nabiyla menyebut poin krusial lain mencakup ketentuan pesangon, penghidupan kembali UMS, serta Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). MK menegaskan PKWT tidak boleh melebihi lima tahun. Menurut Nabiyla, ketentuan ini sebelumnya sudah ada di peraturan pemerintah, namun kini diperjelas pada level undang-undang.
PHK dan posisi tawar pekerja
Putusan MK juga menyinggung Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Nabiyla menilai putusan tersebut memperkuat posisi pekerja karena keabsahan PHK baru dapat ditentukan melalui putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Artinya, PHK tidak serta merta dianggap sah ketika pekerja menolak dan perundingan bipartit menemui kebuntuan. Ia menyebut PHK tetap bisa dilakukan melalui pemberitahuan, namun posisi tawar pekerja untuk menolak dinilai lebih kuat.
Direktur Eksekutif Trade Union Rights Centre (TURC) Andriko Otang juga menilai aspek pengupahan menjadi hal paling penting bagi pekerja. Secara umum, ia menyebut putusan MK sebagai upaya mencari “titik keseimbangan” antara semangat investasi dan perlindungan tenaga kerja, sekaligus menegaskan kembali prinsip hubungan industrial tripartit melalui dialog sosial yang tidak mengabaikan serikat pekerja.
Respons buruh: apresiasi dan catatan soal PKWT
Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Jumisih mengapresiasi putusan MK dan menyebutnya sebagai upaya memperbaiki sistem hukum. Ia menilai selama sistem pengupahan di bawah UU Cipta Kerja, serikat buruh tidak dilibatkan dan formula pengupahan dianggap abstrak.
Namun Jumisih menyayangkan MK tetap mempertahankan batas PKWT hingga lima tahun. Ia menilai hal itu dapat menempatkan buruh dalam hubungan kerja yang tidak pasti. Ia membandingkan dengan UU 13/2003 yang mengatur PKWT selama dua tahun dengan perpanjangan satu tahun.
Pengusaha khawatir ketidakpastian, buruh menilai daya beli bisa naik
Sekretaris Umum APINDO Aloysius Budi Santoso mengatakan putusan MK berpotensi menciptakan ketidakpastian, mengingat regulasi ketenagakerjaan dinilai berkali-kali digugat dan direvisi dalam rentang waktu panjang. Ia mengingatkan UU Cipta Kerja sempat ditolak pada 2020, lalu dinyatakan “inkonstitusional bersyarat” pada 2021, direspons dengan Perppu pada 2022, dan disahkan kembali pada 2023. Kini, MK kembali menyarankan pembentukan UU Ketenagakerjaan tersendiri dalam perkiraan dua tahun.
Aloysius juga menilai pengembalian sistem pengupahan seperti sebelum UU Cipta Kerja dapat memicu “adu otot” tahunan antara serikat pekerja dan pengusaha. Ia menyebut UU Cipta Kerja sebelumnya memberi kepastian karena penentuan upah minimum didasarkan pada data BPS. Menurutnya, ketidakpastian dapat membuat investor baru memilih negara lain, sementara pelaku usaha yang ada cenderung beralih ke investasi padat modal dan menahan ekspansi, yang dikhawatirkan berdampak pada penyerapan tenaga kerja.
Di sisi lain, Andriko menilai skema pengupahan yang memasukkan KHL berpotensi menaikkan upah minimum dan mendorong daya beli, sehingga perputaran ekonomi lebih lancar. Ia menyinggung deflasi sebagai salah satu indikator melemahnya konsumsi masyarakat.
Dalam konteks tren upah minimum, data Kementerian Tenaga Kerja menunjukkan rata-rata kenaikan UMP dalam lima tahun terakhir bersifat fluktuatif. Kenaikan UMP menurun signifikan pada 2021 dan 2022 saat masa pagebluk, sempat mencapai 7,5% pada 2023, lalu turun menjadi 3,6% pada tahun berikutnya.
Tenggat penetapan UMP dan ancaman mogok nasional
Pemerintah kini berpacu dengan tenggat penetapan upah minimum. Jadwal penetapan UMP jatuh pada 21 November, sedangkan upah minimum kabupaten/kota pada 30 November. Ketentuan ini tertuang dalam UU Cipta Kerja yang diturunkan melalui PP No.51/2023 tentang Pengupahan.
Yassierli menyatakan pemerintah menargetkan aturan baru terkait penetapan upah minimum—berupa surat edaran atau peraturan menteri—terbit paling lambat 7 November untuk kemudian disampaikan kepada para gubernur. Sementara itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan rencana menggelar “lima juta buruh mogok nasional, stop produksi” apabila pemerintah tetap menggunakan skema UU Cipta Kerja dalam menentukan upah minimum.

