Putusan MK Tegaskan Sanksi bagi Parpol yang Abaikan Kuota 30% Caleg Perempuan

Putusan MK Tegaskan Sanksi bagi Parpol yang Abaikan Kuota 30% Caleg Perempuan

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah konsekuensi hukum pemenuhan kuota keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif. Melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan partai politik yang tidak memenuhi kuota minimal 30% calon legislatif (caleg) perempuan dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan sebagai peserta pemilu di daerah pemilihan (dapil) terkait.

Selama ini, kewajiban kuota 30% caleg perempuan memang telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Namun, belum ada dasar hukum yang memungkinkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak atau menjatuhkan sanksi terhadap daftar bakal calon dari partai yang tidak memenuhi ketentuan afirmasi tersebut. MK menilai penegasan sanksi diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemilu yang adil, sekaligus mengurangi diskriminasi terhadap keterwakilan perempuan di DPR dan DPRD.

Putusan MK yang bersifat final dan mengikat ini juga memunculkan kebutuhan penyesuaian regulasi pemilu, serta menjadi pekerjaan rumah bagi pembentuk undang-undang. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyatakan akan mengawal implementasi Putusan MK Nomor 128 dalam pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Ia juga menyebut Komisi II telah menyiapkan setidaknya tujuh poin rekomendasi dalam pembahasan regulasi.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai sanksi diskualifikasi merupakan langkah strategis untuk memastikan komitmen partai terhadap kebijakan afirmasi. Direktur Eksekutif Perludem, Heroik Pratama, menyebut keterwakilan perempuan di parlemen masih belum menembus ambang critical mass 30%.

Selain memberi kepastian hukum, Perludem menilai putusan ini mempersempit ruang penafsiran berbeda terkait aturan kuota perempuan yang selama ini kerap menjadi polemik dalam pelaksanaan pemilu. Perludem juga memandang putusan MK tersebut memperkuat aturan yang sebelumnya telah disentuh melalui putusan Mahkamah Agung terkait keterwakilan perempuan pada Pemilu 2024.

Di sisi lain, sejumlah pihak menilai persoalan keterwakilan perempuan tidak berhenti pada pemenuhan angka pencalonan. Dalam artikel yang terbit 29 Mei, analis politik sekaligus Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menilai perempuan merupakan kelompok pemilih besar yang semakin terkonsolidasi dalam berbagai organisasi dan komunitas sipil. Menurutnya, partai politik tidak bisa lagi memandang afirmasi perempuan sekadar formalitas administratif pencalonan karena dapat berdampak pada citra partai.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan proporsi perempuan di parlemen meningkat, dengan persentase perempuan di DPR dan lembaga legislatif pada 2025 tercatat 22,28%. Namun, capaian itu masih di bawah target afirmasi 30%.

Heroik menilai hambatan utama bukan semata kurangnya jumlah calon perempuan, melainkan komitmen partai dalam memberi peluang untuk terpilih. Ia merujuk berbagai data pemilu yang menunjukkan lebih dari 60% anggota DPR terpilih berasal dari nomor urut satu, sementara caleg perempuan lebih sering ditempatkan di nomor urut tiga atau sekadar untuk memenuhi syarat bahwa dalam setiap tiga bakal calon terdapat satu perempuan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Heroik mendorong agar revisi UU Pemilu mengatur penerapan zipper system secara murni. Sistem ini mengatur penyusunan daftar calon secara selang-seling, dengan perempuan ditempatkan di nomor urut satu pada sedikitnya 30% dapil. Ia juga menekankan pentingnya dukungan pendanaan yang memadai serta perlindungan dari kekerasan berbasis gender, yang disebut kerap menjadi hambatan perempuan berkompetisi dalam pemilu.

Usulan sistem zigzag atau zipper juga disampaikan Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) RI. Menurut KPP RI, mekanisme tersebut diharapkan memperkuat implementasi kebijakan afirmasi dan meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen.

Dari sisi partai politik, sejumlah pihak menyampaikan respons terhadap putusan MK dan isu afirmasi perempuan. PDI Perjuangan menilai kritik bahwa kuota perempuan kerap menjadi formalitas administratif merupakan masukan yang patut menjadi refleksi seluruh partai. Politisi PDI Perjuangan, Guntur Romli, menyatakan partainya berkomitmen memenuhi bahkan berupaya melampaui kuota 30% di setiap dapil melalui kaderisasi, pelatihan kepemimpinan politik, serta penempatan caleg perempuan pada nomor urut yang dinilai memiliki peluang terpilih.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, mengatakan partainya tidak pernah mengalami kesulitan memenuhi kuota minimal 30% caleg perempuan. Namun ia menilai tantangan peningkatan keterwakilan perempuan tidak semata pada pemenuhan kuota pencalonan, karena masih banyak perempuan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum terjun ke politik, salah satunya karena ekosistem politik dinilai masih didominasi budaya maskulin. Ia menyebut Golkar berupaya menciptakan ekosistem politik yang ramah terhadap perempuan, termasuk menunjuk wakil ketua DPR RI dari perempuan.

Partai NasDem menilai putusan MK menjadi bentuk keberpihakan terhadap penguatan demokrasi yang lebih representatif. Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Cindy Monica, menyebut 32,2% atau 19 kursi perempuan dari total 59 anggota DPR RI terpilih dari NasDem. Ia menyatakan hal itu membuktikan perempuan bukan sekadar pelengkap dalam politik ketika diberikan kesempatan.

Adapun Partai Demokrat menilai putusan MK tidak menjadi persoalan bagi partainya. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyebut ketentuan kuota 30% sudah diimplementasikan pada pemilu 2024, termasuk pengaturan bahwa dari setiap tiga nama dalam daftar caleg, salah satunya wajib perempuan.

Dengan putusan MK tersebut, pemenuhan kuota caleg perempuan tidak lagi semata urusan administratif, melainkan berpotensi menentukan keikutsertaan partai dalam kontestasi di suatu dapil. Pada saat yang sama, dorongan perbaikan regulasi dan praktik pencalonan kembali mengemuka agar keterwakilan perempuan tidak terjebak pada penempatan nomor urut yang minim peluang terpilih.