Putusan MA Ubah Patokan Usia Calon Kepala Daerah, Muncul Dugaan Motif Politik dan Pro-Kontra Partai

Putusan MA Ubah Patokan Usia Calon Kepala Daerah, Muncul Dugaan Motif Politik dan Pro-Kontra Partai

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah patokan penghitungan batas usia calon kepala daerah memunculkan perdebatan. Sejumlah pengamat menilai putusan itu sarat kepentingan politik dan dinilai dapat membuka jalan bagi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk maju pada pilkada tingkat provinsi. Namun beberapa partai politik membantah tudingan tersebut dan menyebut perubahan itu sebagai peluang bagi generasi muda untuk berpartisipasi dalam kontestasi politik.

Dalam putusannya, MA mengubah ketentuan usia minimum calon kepala daerah yang sebelumnya dihitung “terhitung sejak penetapan pasangan calon” menjadi “terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”. Ketentuan usia minimum tetap 30 tahun untuk calon gubernur/wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota.

Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Aisah Putri Budiarti menilai perubahan tersebut memunculkan kecurigaan karena bertepatan dengan dinamika pilkada dan berpotensi menguntungkan figur tertentu. Kaesang diketahui baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, sehingga perubahan patokan usia dinilai membuka peluang baginya untuk mendaftar pada pilkada tingkat provinsi.

Aisah juga mempertanyakan alasan perubahan dilakukan ketika tahapan pilkada sedang berjalan, terutama saat proses pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan tengah berlangsung hingga Agustus 2024. Ia menyoroti jalur perubahan yang ditempuh melalui uji materi di lembaga peradilan, bukan lewat proses legislasi yang dinilai lebih komprehensif untuk mengevaluasi aturan teknis pemilu, termasuk syarat usia dan pengalaman politik.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyatakan publik wajar menduga adanya pola yang mirip dengan perubahan syarat usia pada pemilihan presiden sebelumnya. Selain dimensi politik, Bivitri mengkritik penalaran hukum putusan MA. Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berfokus pada tahapan pendaftaran hingga penetapan pasangan calon, bukan pelantikan, sehingga penggeseran patokan usia sampai tahap pelantikan dinilai tidak wajar.

Bivitri juga menyoroti pertimbangan putusan yang mengacu pada UUD 1945. Ia menilai MA secara konstitusional bertugas menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, sedangkan pengujian undang-undang terhadap UUD merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia turut mempertanyakan klaim dalam putusan mengenai “original intent” UU Pilkada untuk mengakomodasi anak muda, serta menilai perbedaan waktu dari penetapan ke pelantikan dalam kasus ini hanya sekitar beberapa bulan.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai putusan tersebut membuka ruang bagi calon yang belum genap berusia 30 atau 25 tahun untuk mendaftar saat pendaftaran pilkada dibuka pada 27 Agustus 2024. Menurutnya, hal itu berpotensi menimbulkan masalah baru dan ketidakpastian hukum karena patokan usia menjadi bergeser ke tahap yang berada di luar tahapan kerja utama penyelenggara pemilu.

Putusan MA ini berasal dari perkara hak uji materi (HUM) yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020. Setelah putusan MA Nomor 23P/HUM/2024, bunyi pasal berubah sehingga usia minimum dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. MA menyatakan ketentuan sebelumnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam jadwal pilkada 2024, penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024, sementara pelantikan diperkirakan pada awal 2025. Dengan perubahan tersebut, seseorang dapat maju sepanjang memenuhi usia minimum pada saat pelantikan, bukan saat penetapan pasangan calon.

Partai Garuda membantah gugatan itu ditujukan untuk membuka jalan bagi Kaesang. Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyebut langkah tersebut untuk regenerasi kepemimpinan dan berlaku bagi semua daerah, bukan satu lokasi tertentu.

Perhatian juga tertuju pada cepatnya proses pengujian di MA. Perkara tercatat masuk pada 23 April 2024, didistribusikan 27 Mei 2024, dan diputus 29 Mei 2024. Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini mempertanyakan cepatnya proses serta tidak adanya persidangan terbuka, dan mendorong agar judicial review di MA dilakukan lebih transparan dan akuntabel. Zainal Arifin Mochtar juga menilai perkara tersebut tampak mendapat perlakuan ekstra dibanding pengujian lain.

Juru bicara MA Suharto menyatakan cepatnya proses sesuai asas ideal peradilan, yakni cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Di tengah perdebatan, nama Kaesang kerap disebut dalam bursa pilkada, termasuk DKI Jakarta, Depok, dan Bekasi. Unggahan politisi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Instagram menampilkan Budisatrio Djiwandono disandingkan dengan Kaesang sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Sementara itu, Ketua DPP PSI William Aditya Sarana menyatakan peluang mengusung Kaesang terbuka jika syarat administratif terpenuhi, dan Waketum DPP PSI Andy Budiman menyebut pihaknya masih menunggu sikap Kaesang.

Presiden Joko Widodo enggan berkomentar banyak dan meminta pertanyaan diarahkan ke MA atau pihak penggugat. Jokowi juga menyatakan belum membaca putusan tersebut. Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka mengatakan keputusan maju atau tidak ada pada Kaesang dan menyarankan menanyakan kepada PSI. Saat disinggung soal peluang bagi anak muda, Gibran menyebut kesempatan terbuka luas untuk semua.

KPU belum memberikan penjelasan rinci. Komisioner KPU Idham Kholik menyatakan KPU belum menerima salinan putusan tersebut secara resmi.

Respons partai politik beragam. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menilai substansi putusan MA tepat karena batas usia pejabat dihitung saat mulai menjabat, serta menyebut UU Pilkada tidak membatasi penghitungan usia harus mengacu pada pencalonan. Ia menambahkan perbedaan pandangan di masyarakat merupakan bagian dari demokrasi dan putusan pengadilan harus dihormati.

Dari Golkar, Waketum Ahmad Doli Kurnia menyebut putusan tersebut baik karena membuka kesempatan bagi siapa pun dan menolak jika dikaitkan dengan tokoh tertentu. Sebaliknya, Partai Nasdem melalui Ketua DPP Sugeng Suparwoto mengingatkan agar putusan tidak dijadikan alat memuluskan karier politik golongan tertentu. Politisi PDI Perjuangan Chico Hakim menilai putusan menunjukkan hukum kembali “diakali” untuk mengakomodasi pihak tertentu. Sementara politisi PKS Zainudin Paru menilai putusan MA tidak sesuai dengan UU Pilkada karena syarat usia seharusnya terhitung sejak seseorang ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Dengan putusan ini, perdebatan tidak hanya menyangkut peluang figur tertentu, tetapi juga menyentuh isu kepastian hukum, transparansi proses uji materi, dan desain aturan pemilu yang dinilai perlu dievaluasi secara lebih menyeluruh.