Pusako: Anggota DPR yang Tidak Melaporkan LHKPN Dinilai Cederai Prinsip Transparansi

Pusako: Anggota DPR yang Tidak Melaporkan LHKPN Dinilai Cederai Prinsip Transparansi

Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Beni Kurnia Illahi, menilai anggota DPR yang tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat mencederai prinsip keterbukaan yang seharusnya melekat pada setiap pejabat publik.

Menurut Beni, pelaporan LHKPN merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara dan pejabat negara. “Kita harus tegaskan dulu bahwa LHKPN itu wajib hukumnya bagi penyelenggara negara, bagi pejabat negara untuk menyampaikan laporan harta kekayaannya,” ujarnya saat dihubungi, Senin (10/8/2026).

Ia menjelaskan, kewajiban tersebut memiliki dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Selain itu, kewajiban pelaporan LHKPN juga diperkuat melalui regulasi yang mengatur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta ketentuan KPK terkait pendaftaran, pemeriksaan, dan pengumuman LHKPN.

Beni menekankan, keberadaan LHKPN tidak semata untuk memenuhi kewajiban administrasi. Laporan tersebut, kata dia, merupakan instrumen bagi masyarakat untuk mengawasi harta kekayaan penyelenggara negara. “Seorang pejabat publik itu harus terbuka, harus transparan terhadap apa yang sudah dilakukannya dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya,” tegasnya.

Ia menilai keterbukaan mengenai kekayaan pejabat penting untuk melihat kondisi harta yang dimiliki seorang penyelenggara negara selama menjalankan jabatan. Terlebih, jika terdapat harta yang dinilai tidak wajar, masyarakat berkepentingan untuk mengetahui kondisi kekayaan pejabat tersebut.

“Itu sebabnya LHKPN merupakan instrumen pengawasan bagi publik untuk melihat apakah yang bersangkutan memiliki harta yang wajar atau tidak wajar,” kata Beni.

Lebih lanjut, Beni menyebut ketika seorang anggota DPR tidak melaporkan LHKPN, persoalannya tidak berhenti pada kelengkapan administrasi. Ketidakpatuhan tersebut juga dinilai dapat memperburuk preseden terkait kepatuhan pejabat negara terhadap aturan.

“Pejabat negara sekalipun dia menjalankan fungsi kewenangannya untuk pelayanan publik, tetap ada kewajiban yang harus mereka tunaikan secara administrasi,” ujarnya.

Beni menambahkan, terhadap penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan, terdapat mekanisme teguran atau pengingat sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menyebut KPK dapat menyampaikan informasi tingkat kepatuhan LHKPN kepada publik sehingga masyarakat dapat mengetahui pejabat yang telah maupun belum memenuhi kewajiban pelaporan.

“Jadi semua masyarakat bisa melihat ada pejabat-pejabat yang tidak melaporkan LHKPN,” imbuhnya.

Menurutnya, keterbukaan tersebut dapat menjadi konsekuensi moral bagi pejabat yang tidak patuh. “Sebab, seorang pejabat publik tidak hanya memiliki kewenangan dan hak yang melekat pada jabatannya, tetapi juga kewajiban untuk mempertanggungjawabkan penyelenggaraan negara kepada masyarakat,” pungkas Beni.