Publik Soroti Transparansi Pengelolaan Dana Hibah KONI Bandung Barat 2025 yang Diduga Rp11 Miliar

Publik Soroti Transparansi Pengelolaan Dana Hibah KONI Bandung Barat 2025 yang Diduga Rp11 Miliar

Pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak meminta transparansi dan akuntabilitas atas penggunaan dana hibah yang disebut-sebut diduga mencapai sekitar Rp11 miliar.

Dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan bagian dari keuangan daerah yang wajib dikelola tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam konteks itu, publik menekankan pentingnya akuntabilitas penggunaan anggaran, keterbukaan informasi, efektivitas dan efisiensi belanja, serta pertanggungjawaban yang sah dan dapat diuji.

Sorotan terutama mengarah pada alokasi pembinaan cabang olahraga (cabor). Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, bantuan untuk masing-masing cabor disebut bervariasi, berkisar Rp10 juta hingga Rp75 juta, dengan mayoritas cabor menerima di bawah Rp50 juta. Sebagai ilustrasi kebutuhan pembinaan yang lebih ideal, jika dihitung Rp50 juta untuk 65 cabor, totalnya mencapai Rp3,25 miliar. Namun, realisasi yang diterima sebagian besar cabor diduga jauh di bawah kebutuhan tersebut.

Dari situ muncul pertanyaan yang diminta dijelaskan secara terbuka, antara lain apakah alokasi anggaran pembinaan cabor disusun berdasarkan analisis kebutuhan yang objektif dan terukur, apakah ada standar baku perhitungan dalam menentukan besaran anggaran tiap cabor, serta mengapa terdapat kesenjangan antara kebutuhan pembinaan dan bantuan yang diterima di lapangan.

Selain cabor, perhatian juga tertuju pada pembinaan dan insentif atlet. Dengan asumsi minimal Rp1,5 juta untuk 500 atlet, kebutuhan anggaran mencapai Rp750 juta. Publik mempertanyakan jumlah riil atlet yang mendapat pembinaan dari anggaran tersebut, apakah penyaluran insentif dilakukan merata dan terdokumentasi, serta apakah ada daftar penerima manfaat yang dapat diakses atau diuji publik.

Pertanyaan berikutnya menyasar anggaran kesekretariatan dan operasional. Dengan total hibah sekitar Rp11 miliar, setelah dikurangi estimasi kebutuhan pembinaan cabor dan atlet, secara logis terdapat pos anggaran lain yang nilainya signifikan. Karena itu, publik meminta penjelasan mengenai total alokasi untuk kesekretariatan dan operasional, rincian penggunaannya, serta apakah proporsi belanja operasional masih dalam batas kewajaran dan kepatutan penggunaan dana hibah daerah.

Dari sisi administrasi, muncul keluhan bahwa meski bantuan untuk cabor relatif terbatas, beban administrasi dan penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dinilai kompleks dan memberatkan. Disebut pula adanya indikasi ketentuan administratif tambahan di luar standar normatif, serta persyaratan pelaporan yang dianggap tidak sebanding dengan nilai bantuan yang diterima. Kondisi ini memunculkan pertanyaan apakah mekanisme LPJ telah mengacu pada pedoman pengelolaan hibah daerah dan apakah terdapat kebijakan internal yang justru menciptakan birokrasi tidak efisien bagi cabor.

Publik juga menegaskan aspek hukum pengelolaan hibah APBD. Setiap penggunaan anggaran pada prinsipnya harus memiliki bukti sah dan valid, tidak bersifat fiktif atau manipulatif, dapat diaudit oleh Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta dapat diakses terbuka sebagai bentuk transparansi.

Dalam tuntutan keterbukaan, publik mendorong pengurus KONI KBB untuk menyampaikan laporan penggunaan anggaran secara rinci dan mudah diakses, menjelaskan proporsi pembagian anggaran antara cabor, pembinaan atlet, dan operasional, memastikan LPJ bersifat riil serta bebas unsur fiktif, mengevaluasi mekanisme administrasi agar tidak membebani cabor, serta memastikan orientasi utama penggunaan anggaran adalah peningkatan prestasi olahraga daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari kontrol sosial yang konstruktif untuk mendorong tata kelola organisasi olahraga yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel. Publik menilai transparansi sebagai kewajiban hukum, sementara akuntabilitas merupakan tanggung jawab kepada masyarakat, mengingat dana hibah dipandang sebagai amanah yang harus dikelola tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral.