PTTUN Palembang Gelar FGD Standar Pelayanan Peradilan, Libatkan Advokat dan Akademisi

PTTUN Palembang Gelar FGD Standar Pelayanan Peradilan, Libatkan Advokat dan Akademisi

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Standar Pelayanan Peradilan dengan melibatkan organisasi advokat dan akademisi. Forum ini ditujukan untuk menghimpun masukan dari pengguna layanan peradilan sebagai bagian dari penguatan reformasi pelayanan publik di lingkungan peradilan.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Indroharto, S.H., PTTUN Palembang, Rabu (29/7), merupakan agenda evaluasi dan penyempurnaan standar pelayanan peradilan sebagaimana diamanatkan dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 26 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.

Ketua PTTUN Palembang, Mohamad Husein Rozarius, menyampaikan bahwa peningkatan pelayanan peradilan membutuhkan keterlibatan masyarakat serta para pemangku kepentingan. Ia menilai masukan dari advokat dan akademisi penting untuk membangun sistem pelayanan yang lebih adaptif, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan pencari keadilan.

FGD tersebut dihadiri perwakilan sejumlah organisasi advokat, antara lain DPC Peradi Kayu Agung, DPC IKADIN Palembang, DPD AAI Sumatera Selatan, DPD KAI, dan Peradin. Dari kalangan akademisi, hadir perwakilan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri), UIN Raden Fatah Palembang, serta Universitas Kader Bangsa (UKB).

Ketua DPC IKADIN Kota Palembang, Andre Macan, menyampaikan apresiasi atas langkah PTTUN Palembang yang membuka ruang dialog dengan praktisi hukum. Menurutnya, pelayanan peradilan yang ideal perlu responsif, transparan, dan tidak berbelit-belit. Ia juga menilai sinergi antara PTTUN Palembang dengan advokat dan akademisi dapat menjadi langkah strategis untuk memangkas birokrasi sekaligus meningkatkan integritas layanan, dengan masukan praktisi sebagai pijakan penyempurnaan pelayanan.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Dedeng Zawawi, menilai reformasi pelayanan peradilan perlu berjalan seiring dengan penguatan sistem digital yang mudah diakses masyarakat. Ia menyebut keberhasilan pelayanan tidak hanya diukur dari kualitas layanan di ruang sidang maupun meja administrasi, tetapi juga dari kemudahan masyarakat mengakses sistem informasi peradilan secara digital.

Dedeng juga menekankan pentingnya akses terhadap keadilan melalui layanan yang mudah, cepat, transparan, serta minim hambatan teknis. Ia menilai optimalisasi sistem e-Court menjadi salah satu instrumen untuk mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat.

Melalui forum ini, PTTUN Palembang berharap masukan dari advokat dan akademisi dapat dirumuskan menjadi rekomendasi konkret dalam penyempurnaan standar pelayanan. PTTUN Palembang juga menargetkan langkah tersebut dapat memperkuat kepercayaan publik serta menghadirkan layanan peradilan yang profesional, modern, dan berorientasi pada kepentingan pencari keadilan.