Proyek pembangunan satu unit Rumah Layak Huni (RLH) di SP 1, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, menjadi sorotan karena tidak dilengkapi papan informasi proyek. Ketiadaan papan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan transparansi pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah.
Berdasarkan pantauan langsung Pers Tipikor.id bersama Kabarhalmahera.com pada Ahad, 26 Juli 2026, di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi yang biasanya memuat nama kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, serta jangka waktu pelaksanaan.
Akibat tidak adanya papan informasi, masyarakat disebut kesulitan mengetahui identitas proyek yang sedang dikerjakan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait penerapan prinsip transparansi dalam pelaksanaan pembangunan.
Salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi membenarkan bahwa proyek tersebut tidak memiliki papan informasi. Saat ditanya mengenai pemilik atau pelaksana proyek, pekerja itu mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Tidak ada papan proyek. Yang saya ketahui, salah satu bosnya punya toko bangunan di area Perumahan 40, Desa Tilope,” ujar pekerja tersebut.
Dalam proyek yang menggunakan anggaran pemerintah, papan informasi dipandang penting sebagai bentuk keterbukaan kepada publik. Melalui papan itu, masyarakat dapat mengetahui identitas pekerjaan, sumber pendanaan, nilai anggaran, pihak pelaksana, serta waktu pelaksanaan sehingga memudahkan pengawasan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti instansi yang bertanggung jawab maupun kontraktor pelaksana proyek satu unit RLH tersebut. Pers Tipikor.id disebut masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait untuk memperoleh penjelasan mengenai tidak dipasangnya papan informasi proyek serta memastikan legalitas pelaksanaan pekerjaan.