Pemerintah mengalokasikan pendanaan sebesar Rp 13,6 triliun untuk proyek irigasi melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025. Kebijakan ini mengatur percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi.
Langkah tersebut ditujukan untuk mendukung swasembada pangan. Melalui Inpres 2/2025, proyek irigasi menjadi salah satu fokus pembangunan infrastruktur yang diarahkan pada penguatan jaringan irigasi, termasuk pembaruan dan perawatan sistem yang sudah ada.

