Prof. Trubus Nilai Pelaporan Dugaan Penyimpangan KUR Jember oleh Direksi BNI Tunjukkan Transparansi

Prof. Trubus Nilai Pelaporan Dugaan Penyimpangan KUR Jember oleh Direksi BNI Tunjukkan Transparansi

JAKARTA — Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti sekaligus pengamat kebijakan publik, Prof. Trubus Rahadiansyah, menilai langkah Direksi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) yang menemukan dan melaporkan dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Jember sebagai cerminan komitmen transparansi dan akuntabilitas.

Menurut Trubus, keputusan untuk membuka dugaan penyimpangan kepada aparat penegak hukum merupakan langkah positif karena menunjukkan fungsi pengawasan di dalam perusahaan berjalan.

“Publik akan melihat bahwa ini terkait dengan kinerja BNI. Justru ini bagus dan positif. Artinya, ada kebijakan yang memprioritaskan transparansi dan akuntabilitas,” kata Trubus.

Pernyataan tersebut muncul di tengah adanya desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mendalami perkara KUR Jember dan meminta keterangan jajaran Direksi BNI. Pemeriksaan dinilai diperlukan untuk mendalami sistem pengawasan dan tata kelola.

Trubus berpandangan, langkah yang telah ditempuh Direksi BNI semestinya dilihat sebagai upaya serius untuk mendeteksi penyimpangan dan mencegah kasus serupa terulang.

“Apa yang dilakukan BNI dan direksinya sudah merupakan upaya yang optimal dan sungguh-sungguh dalam mendeteksi terjadinya penyimpangan,” ujarnya.