Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya membangun pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi. Pesan itu disampaikan saat memberikan arahan kepada Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dalam Apkasi Otonomi Expo 2025 di ICE BSD, Tangerang, Kamis (28/8/2025).
Di hadapan peserta, Prabowo menyampaikan peringatan keras kepada aparatur negara agar membersihkan diri dari perilaku koruptif. “Bersihkan dirimu sebelum kau akan dibersihkan, dan kau akan dibersihkan, pasti,” ujar Prabowo.
Presiden juga menyinggung pernyataannya dalam pidato di MPR pada 15 Agustus, ketika ia menegaskan tidak akan melindungi kader partainya jika melanggar hukum. Ia menyebut, beberapa hari setelah pidato itu, ada anggota partainya yang ditangkap. “Saya kadang-kadang ngeri juga dengan ucapan saya. Di MPR tanggal 15 Agustus, ingat pidato saya, ‘Kalau pun ada anggota Gerindra yang melanggar, saya tidak akan lindungi.’ Eh, beberapa hari kemudian, ada anggota Gerindra yang tertangkap,” kata Prabowo.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan anggota DPR RI Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi Nasdem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KPK juga menyatakan masih mendalami aliran dana tersebut karena disebut mengalir ke semua anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024.
Sejumlah pengamat menilai komitmen politik pemberantasan korupsi perlu diikuti pengawasan ketat pada titik-titik rawan di parlemen. Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho meminta aparat penegak hukum memberi perhatian serius pada proses legislasi dan mekanisme pemilihan pejabat melalui fit and proper test.
Menurut Hardjuno, fit and proper test di DPR untuk memilih pejabat publik, termasuk di BI dan OJK, diduga kerap menjadi ruang transaksi politik. “Banyak kasus menunjukkan calon pejabat diwajibkan setor agar bisa lolos uji kelayakan. Kalau ini dibiarkan, maka pejabat terpilih bukan karena kapabilitas, tapi karena transaksi di belakang layar,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut berbahaya karena pejabat yang terpilih melalui proses tidak sehat berpotensi melayani kepentingan kelompok tertentu. “Dampaknya jelas, kebijakan publik bisa diarahkan untuk melayani sponsor politiknya. Ini yang merugikan negara,” kata Hardjuno.
Hardjuno juga menekankan pentingnya pencegahan sejak tahap seleksi. Ia mendorong KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian melakukan pengawasan ketat sejak awal. “Pencegahan jauh lebih murah daripada penindakan. Begitu pejabat yang lahir dari proses cacat sudah berkuasa, membongkar kasusnya jauh lebih sulit,” ujarnya.
Selain uji kelayakan, Hardjuno menilai praktik transaksi juga berpotensi terjadi dalam proses legislasi. Jika pembahasan undang-undang diwarnai kepentingan sempit, pasal-pasal yang lahir berisiko merugikan negara. “Ini bahaya besar karena undang-undang seharusnya jadi instrumen publik, bukan alat barter politik,” katanya.
Pengamat Kebijakan Publik dari Fitra, Badiul Hadi, menyatakan komitmen presiden memerangi korupsi tidak cukup jika tidak disertai langkah sistemik. Ia mendorong presiden meminta aparat penegak hukum lebih aktif mengawasi ruang-ruang rawan korupsi, termasuk legislasi di DPR dan mekanisme fit and proper test.
Badiul menilai upaya itu perlu diperkuat melalui penguatan regulasi, keterlibatan publik dalam pengawasan, serta transparansi penuh dalam proses seleksi pejabat publik. Menurutnya, sinergi pemerintah, penegak hukum, dan partisipasi masyarakat sipil menjadi kunci membangun ekosistem politik yang lebih sehat.
Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai kewenangan DPR dalam fit and proper test pejabat negara juga rawan terjadi praktik tukar suara. Ia menyebut, pertukaran kepentingan dapat berlangsung melalui anggaran kementerian/lembaga. “Sekarang sudah tidak zaman menggunakan uang pribadi, tetapi mainnya lewat anggaran. Begitu juga dengan proses anggaran K/L yang sekarang terjadi. Proses penganggaran sekarang adalah proses wani piro agar goal anggaran K/L-nya,” kata Huda.
Huda sepakat aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian perlu aktif mengawasi pelaksanaan fit and proper test. Hal senada disampaikan pengamat politik Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Surokim Abdussalam yang menilai aparat perlu menindaklanjuti pernyataan presiden soal bersih-bersih pemerintahan, termasuk dengan menyasar DPR.
Menurut Surokim, pemberantasan korupsi perlu dipotong dari pangkalnya, yakni legislator yang memiliki peran pengawasan terhadap program-program pemerintah. Ia menilai Prabowo memahami bahwa tanpa pemberantasan korupsi yang serius, target program pemerintah akan sulit dicapai. “Presiden Prabowo sadar tanpa pemberantasan korupsi yang serius akan sulit mengejar program-program pemerintah. Ruang gerak anggaran sudah sempit, kalau sampai dikorupsi jelas tujuan pemerintah semakin terhambat,” kata Surokim.

