Praktik politik uang masih ditemukan menjelang pemungutan suara. Aktivitas yang kerap disebut money politics, vote buying, atau serangan fajar ini sering dianggap sulit dibuktikan karena biasanya dilakukan pada masa tenang hingga hari pencoblosan.
Peneliti psikologi politik Universitas Indonesia, Hamdi Muluk, menyebut keterpilihan seorang calon ditentukan oleh tiga hal: diketahui, dikenal, dan disukai. Menurutnya, cara cepat untuk memenuhi tiga syarat itu adalah melalui tatap muka—baik disengaja maupun tidak—serta pemberian bantuan. Namun, Hamdi juga menilai ada cara instan untuk meraih suara, yakni melalui politik uang. Dalam wawancara program AIMAN, ia menyatakan seorang calon legislatif bisa menembus kontestasi dan menjadi pemenang dengan cara tersebut.
Gambaran itu ditemukan dalam penelusuran di kawasan padat penduduk dalam radius sekitar 5 kilometer dari pusat Ibu Kota Jakarta. Di wilayah yang disebut sebagai pusat perdagangan grosir dan sentra industri mikro-kecil rumahan, seorang koordinator—seorang ibu paruh baya—mengaku bertugas membagikan “sesuatu” kepada pemilih.
Koordinator itu menunjukkan salinan daftar nama dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di sebuah tempat pemungutan suara (TPS). Sejumlah nama diberi tanda lingkaran. Saat ditanya maknanya, ia menjelaskan lingkaran tersebut menandai pemilih yang sudah menerima pemberian. Bentuknya beragam, mulai dari sembako hingga uang tunai.
Koordinator itu menyebut nilai uang yang diberikan sebesar Rp100.000. Untuk sembako, ia menyebut isinya berupa kebutuhan sehari-hari seperti beras, minyak goreng, mi instan, gula, dan teh. Dalam daftar TPS yang ia pegang, tercatat 273 nama. Ia menyatakan menargetkan seluruh nama dalam TPS tersebut mendapat “lingkaran”, disertai pesan agar pemilih mencoblos calon legislatif yang memberi bantuan.
Koordinator tersebut juga mengatakan selalu meminta fotokopi KTP dari penerima sebagai bukti bahwa pemberian telah disalurkan. Ia menyebut laporan kemudian disampaikan kepada tim sukses calon legislatif terkait. Calon yang dimaksud disebut sebagai figur ternama, anggota dewan dari partai besar, dan kerap memenangi pemilihan.
Meski demikian, tidak ada jaminan pemilih benar-benar mengikuti arahan di bilik suara. Penelusuran juga menemukan koordinator tidak bekerja sendiri. Disebutkan ada sejumlah ibu lain yang berperan sebagai koordinator untuk calon legislatif lain, baik dari partai yang sama maupun berbeda. Di lokasi yang sama, terdapat calon lain yang juga disebut aktif bergerilya dan selama ini selalu menang di tingkat kelurahan.
Pesan yang disampaikan koordinator kepada pemilih, menurut penuturan dalam penelusuran tersebut, tidak hanya terkait pencoblosan calon legislatif tertentu. Arahan disebut bersifat satu paket, mencakup pilihan partai dan pasangan calon presiden.
Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, menyatakan praktik politik uang terus berkembang. Ia menyebut lebih dari 40 kasus telah dibongkar dan seluruhnya sudah diadili. Namun, ia meyakini masih banyak praktik serupa yang belum terungkap.
Fritz juga menyoroti bahwa di era digital, politik uang bisa dilakukan secara nontunai. Ia mencontohkan kasus yang disebutnya terbaru, ketika puluhan warga diberi imbalan token listrik untuk memilih calon legislatif tertentu. Kasus tersebut disebut masih bergulir dalam proses hukum.