Polusi Udara di Kubu Raya Memburuk, Polisi Peringatkan Larangan Bakar Lahan

Polusi Udara di Kubu Raya Memburuk, Polisi Peringatkan Larangan Bakar Lahan

Langit Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, tampak tidak lagi cerah pada Kamis, 22 Januari 2026. Meski wilayah tersebut memasuki puncak musim hujan, tingkat polusi udara justru dilaporkan meningkat dan dinilai berpotensi mengancam kesehatan masyarakat.

Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada pukul 08.00 WIB, konsentrasi partikulat halus PM2,5 tercatat meningkat tajam. Kondisi ini membuat kualitas udara di sejumlah wilayah Kubu Raya masuk kategori tidak sehat, terutama pada pagi hari.

Menyikapi memburuknya kualitas udara yang dikaitkan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polres Kubu Raya mengeluarkan peringatan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menegaskan kepolisian tidak akan mentoleransi tindakan yang merugikan kepentingan publik.

Ade menyampaikan, Tim Siaga Karhutla terus bekerja di lapangan untuk memadamkan api yang melahap lahan kosong di berbagai wilayah Kubu Raya. “Tim Siaga Karhutla bekerja siang dan malam tanpa henti. Personel masih melakukan pemadaman dan pendinginan di sejumlah titik api di Kecamatan Sungai Raya, Kuala Mandor B, Rasau Jaya, hingga Sungai Kakap,” ujar Ade.

Titik api juga terpantau di Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu, Batu Ampar, hingga Teluk Pakedai. Menurut Ade, medan yang sulit serta cuaca yang tidak menentu menjadi tantangan tersendiri bagi petugas di lapangan.

Ia menambahkan, upaya pemadaman dilakukan untuk mengembalikan kualitas udara agar masyarakat dapat menghirup udara bersih, sekaligus mencegah dampak kesehatan, terutama bagi anak-anak dan lansia. “Petugas berupaya agar api tidak merembet ke permukiman warga. Namun semua ini akan sia-sia jika kesadaran masyarakat masih rendah,” katanya.

Polres Kubu Raya juga mengingatkan bahwa membakar hutan dan lahan merupakan tindak pidana. Pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda miliaran rupiah.

“Jangan coba-coba melawan hukum. Kami akan bertindak tegas demi keselamatan bersama. Udara bersih adalah hak setiap warga,” ujar Ade.