Polres Pasuruan Nonaktifkan Anggota Reskrim Polsek Beji Saat Pemeriksaan Dugaan Penganiayaan Berjalan

Polres Pasuruan Nonaktifkan Anggota Reskrim Polsek Beji Saat Pemeriksaan Dugaan Penganiayaan Berjalan

Polres Pasuruan memutasi anggota Reskrim Polsek Beji ke Polres Pasuruan dengan status nonjob menyusul dugaan penganiayaan terhadap seorang terduga pelaku judi online di Kecamatan Beji. Kebijakan itu disebut sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.

Peristiwa tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah seorang terduga pelaku judi online dilaporkan meninggal dunia tidak lama setelah proses penangkapan. Kematian itu kemudian memunculkan dugaan penganiayaan yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh tim internal Polres Pasuruan.

Pelaksana Harian (Plh.) Kasi Humas Polres Pasuruan, IPTU Joko Suseno, mengatakan penonaktifan personel yang terlibat merupakan perintah langsung Kapolres Pasuruan agar pemeriksaan berjalan objektif tanpa intervensi.

“Sebagai bentuk komitmen transparansi kepada publik, anggota Reskrim Polsek Beji yang terlibat dalam penanganan perkara telah ditarik ke Polres Pasuruan dan dinonjobkan selama proses pemeriksaan berlangsung. Langkah ini diambil agar pemeriksaan dapat berjalan secara objektif, profesional, dan akuntabel,” ujar Joko.

Menurutnya, mutasi nonjob tersebut bukan merupakan putusan terhadap personel yang bersangkutan, melainkan bagian dari mekanisme internal untuk mendukung proses pemeriksaan secara menyeluruh. Ia menyebut seluruh anggota yang terlibat telah dimintai keterangan oleh tim pemeriksa.

“Kapolres Pasuruan telah membentuk Tim Internal untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara menyeluruh. Semua personel yang berkaitan dengan penanganan perkara telah dimintai keterangan guna mengungkap fakta secara utuh,” katanya.

Joko menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, Polres Pasuruan akan menindak tegas sesuai ketentuan disiplin Polri, Kode Etik Profesi Polri, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil pemeriksaan juga akan disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi.

“Kami berkomitmen mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Polres Pasuruan juga mengajak masyarakat menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Kepolisian menyatakan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.