Polres Madiun Beri Penyuluhan Hukum di Desa Babadan Lor untuk Perkuat Transparansi Dana dan Aset Desa

Polres Madiun Beri Penyuluhan Hukum di Desa Babadan Lor untuk Perkuat Transparansi Dana dan Aset Desa

BALEREJO, MADIUN — Polres Madiun melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar penyuluhan bidang hukum di Kantor Desa Babadan Lor, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Rabu (19/8/2026). Kegiatan ini bertujuan memastikan pengelolaan anggaran dan aset desa berjalan transparan serta terhindar dari tindak pidana korupsi.

Penyuluhan yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut dihadiri Bhabinkamtibmas Desa Babadan Lor, Aiptu Sutoyo, bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat. Sejumlah pihak lain juga turut hadir, di antaranya tim dari Kecamatan Balerejo, tim narasumber dari Polres Madiun, Kepala Desa beserta perangkat Desa Babadan Lor, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Babadan Lor, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Babadan Lor, serta perwakilan pengurus BUMDes Babadan Lor.

Materi penyuluhan berfokus pada tata kelola aset desa agar aman, tertib, dan sesuai regulasi. Dengan pengelolaan yang baik, aset desa diharapkan dapat memberi manfaat optimal bagi masyarakat serta meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).

Narasumber dari Tipikor Polres Madiun juga mengimbau aparatur pemerintahan desa agar berhati-hati dan akuntabel dalam penggunaan Dana Desa untuk mengantisipasi dan mencegah potensi tindak pidana korupsi.

Kegiatan ini disebut sebagai bentuk dukungan Polres Madiun kepada Pemerintah Desa Babadan Lor dalam meningkatkan kepatuhan dan kesadaran hukum. Dalam kesempatan itu, Aiptu Sutoyo menyampaikan pesan pengawasan partisipatif kepada seluruh elemen desa.

“Kami berharap Pemdes dan lembaga-lembaga desa dapat terus meningkatkan kesadaran hukum. Saling mengawasi dan mengingatkan antar-lembaga adalah kunci utama dalam mencegah terjadinya penyimpangan atau tindak pidana korupsi,” ujar Aiptu Sutoyo.

Seluruh rangkaian acara berlangsung lancar, tertib, serta dalam situasi aman dan kondusif.