BPD dan Tokoh Masyarakat Talok Koordinasi ke Camat Kalitidu Usai Datangi Kejaksaan

BPD dan Tokoh Masyarakat Talok Koordinasi ke Camat Kalitidu Usai Datangi Kejaksaan

BOJONEGORO — Masyarakat pelapor bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat Desa Talok terus melakukan langkah lanjutan terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) sewa Tanah Kas Desa (TKD) Talok oleh pihak swasta PT BBM.

Setelah mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro pada 18 Agustus 2026, mereka melanjutkan koordinasi ke pihak eksekutif, salah satunya Camat Kalitidu Djuono pada 19 Agustus 2026. Koordinasi tersebut dilakukan untuk mengetahui transparansi penanganan kasus yang diduga merugikan aset desa.

Langkah ini menyusul pernyataan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Agus Eko Wahyudi, yang menyebut berkas LHP ADTT dikembalikan sementara ke Inspektorat. Pengembalian itu, menurutnya, untuk memberikan tenggat 60 hari bagi terlapor guna merespons rekomendasi atau mengembalikan kerugian keuangan desa.

Agus Eko Wahyudi juga menyampaikan bahwa tidak semua perkara tipikor harus berlanjut ke tahap penyidikan. Ia menyebut proses hukum turut mempertimbangkan besar-kecilnya nilai kerugian negara serta apakah kerugian tersebut dikembalikan atau tidak, dengan keputusan akhir berada pada pimpinan tertinggi.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan masyarakat pelapor melakukan konfirmasi kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Gunawan. Inspektorat menegaskan perannya sebatas pelaksanaan audit dan penagihan tindak lanjut atas hasil temuan fiskal.

Gunawan menjelaskan, sesuai regulasi administrasi pemerintahan, terdapat waktu 60 hari sejak LHP disampaikan kepada pemerintah desa melalui kecamatan untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah desa berdasarkan hasil temuan audit.

Konfirmasi kemudian dilanjutkan kepada Camat Kalitidu. Melalui keterangan resmi via pesan singkat pada Rabu, 19 Agustus 2026, Djuono memaparkan alur penerimaan dokumen. Ia menyebut surat dari Inspektorat tertanggal 3 Juli 2026 diterima pihak kecamatan pada 9 Juli 2026, lalu dikirim dan diterima Pemerintah Desa Talok pada 10 Juli 2026.

Berdasarkan perhitungan 60 hari kalender sejak berkas diterima desa pada 10 Juli 2026, Djuono menyatakan batas akhir jatuh tempo pengembalian tersebut berada pada 8 September 2026. Dengan demikian, per 19 Agustus 2026 terlapor disebut telah menggunakan 40 hari, sehingga waktu yang tersisa tinggal 20 hari.

Masyarakat Desa Talok mendesak penegakan hukum yang objektif, transparan, dan bebas dari intervensi demi menjaga aset desa.