Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memulai tahapan Mutual Check 0 (MC-0) pada proyek pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) di Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Rabu (19/08/2026). Tahap ini menjadi verifikasi teknis awal sebelum pekerjaan fisik bangunan dilaksanakan secara penuh.
MC-0 dilaksanakan oleh Bidang Penataan Bangunan dan Infrastruktur Permukiman (PBIP) Dinas PUPR Kabupaten Banggai sebagai langkah mitigasi dan pengecekan kesesuaian kondisi lapangan dengan dokumen kontrak. Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2026 ini memiliki nilai kontrak Rp2,17 miliar dan ditargetkan selesai dalam 120 hari kalender.
Dalam kegiatan verifikasi lapangan tersebut, Dinas PUPR melibatkan sejumlah pihak lintas sektor. Selain Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor pelaksana CV. Genael Konstruksindo, dan konsultan pengawas CV. Laerava Consultant, kegiatan ini turut didampingi Tim Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah (PPSD) Kejaksaan Negeri Banggai, Tim Probity Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banggai bersama KUPT Pasar Simpong, serta bidang teknis Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Banggai.
KPA Bidang PBIP Dinas PUPR Kabupaten Banggai, Ir. I Putu Jati Arsana, ST, MT, menegaskan MC-0 bukan sekadar agenda seremonial, melainkan fondasi pengendalian mutu dan risiko pekerjaan konstruksi sejak tahap awal. Menurutnya, verifikasi bersama diperlukan agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai pekerjaan yang akan dilakukan, metode pelaksanaan, serta potensi kendala yang perlu diantisipasi.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran Tim PPSD Kejaksaan Negeri Banggai dan Probity Audit Inspektorat Daerah. Pendampingan tersebut, kata dia, berfungsi sebagai peringatan dini apabila muncul potensi perbedaan maupun hambatan teknis di lapangan, sekaligus memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek.
Sementara itu, PPK Bidang PBIP Dinas PUPR Kabupaten Banggai, Rika Amay, ST, menjelaskan bahwa pengukuran fisik—mulai dari titik elevasi, dimensi, kondisi eksisting, hingga volume pekerjaan—didokumentasikan secara rinci sebagai patokan pengendalian pekerjaan. Ia menekankan, apabila dalam pelaksanaan ditemukan perbedaan kondisi lapangan yang dapat memengaruhi volume maupun nilai kontrak, seluruh perubahan wajib dikomunikasikan dan diverifikasi sesuai mekanisme aturan kontrak, tanpa perubahan sepihak.
Keterlibatan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan juga diarahkan untuk memastikan RPHU yang dibangun mendukung kebutuhan operasional, memenuhi standar higienis pemotongan unggas, serta menunjang rantai pasok pangan bagi warga Luwuk dan sekitarnya.
Melalui pelaksanaan MC-0 dan pengawasan lintas sektor, Pemkab Banggai menegaskan upaya pengendalian sejak dini agar proyek berjalan sesuai regulasi, tepat mutu, dan tepat waktu.