Musyawarah Warga Kepayang Sari Sepakati Pergantian Ketua Kelompok Tani Lubuk Kandis

Musyawarah Warga Kepayang Sari Sepakati Pergantian Ketua Kelompok Tani Lubuk Kandis

Sebanyak 61 warga Desa Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), menggelar musyawarah terkait kepengurusan Kelompok Tani Lubuk Kandis pada Selasa, 18 Agustus 2026. Nama-nama warga tersebut tercantum dalam berita acara musyawarah bertanggal sama.

Dalam pertemuan itu, warga menyepakati pergantian Ketua Kelompok Tani Lubuk Kandis dari Badri kepada Adi Saputra. Kesepakatan tersebut disebut didukung 61 orang yang tercatat dalam berita acara. Selain pergantian kepengurusan, forum juga menjadi wadah penyampaian aspirasi warga mengenai sejumlah persoalan yang berkembang di Desa Kepayang Sari.

Salah seorang warga, Misnah, meminta aparat penegak hukum memberi perhatian apabila dalam persoalan yang terjadi ditemukan dugaan tindak pidana. Ia menekankan agar masalah tersebut tidak dibiarkan dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Misnah juga menyampaikan keresahan terkait kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Desa Kepayang Sari. Ia menyinggung beredarnya informasi mengenai persoalan yang melibatkan Kasi Pemerintahan Mardani alias Corong, namun menurutnya pihak pemerintah desa dinilai tidak menunjukkan respons yang memadai. Pernyataan ini disampaikan dalam forum sebagai aspirasi dan masih memerlukan klarifikasi dari Pemerintah Desa Kepayang Sari maupun pihak yang disebut.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua DPC Partai NasDem Kecamatan Batang Cenaku, Evan Silalahi, menilai jika benar terdapat persoalan transparansi dalam kepengurusan kelompok tani, hal itu perlu dijelaskan secara terbuka kepada anggota dan masyarakat. Ia mengingatkan agar persoalan yang semestinya dapat diselesaikan melalui musyawarah tidak berkembang menjadi konflik.

Evan juga menyoroti informasi yang beredar bahwa persoalan tersebut sempat memicu kericuhan hingga adanya laporan ke kepolisian. Ia menilai hal itu perlu diklarifikasi agar masyarakat mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, termasuk kemungkinan adanya komunikasi yang tidak berjalan atau persoalan lain yang belum terselesaikan.

Selain itu, Evan mempertanyakan arah perjuangan ketua kelompok tani sebelumnya, seraya menekankan pentingnya keterbukaan kepada anggota dan masyarakat. Meski demikian, ia meminta semua pihak tidak melontarkan tuduhan tanpa dasar dan menegaskan bahwa setiap persoalan harus dibuktikan melalui dokumen, keterangan para pihak, serta mekanisme hukum yang berlaku.

Evan menyatakan, jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, penanganannya sebaiknya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa dan menentukan ada tidaknya unsur pidana. Ia juga menilai hasil musyawarah warga perlu dihormati sepanjang prosesnya berlangsung terbuka dan sesuai mekanisme.

Di sisi lain, terkait pernyataan dan tudingan yang berkembang dalam forum, ruang hak jawab dan klarifikasi disebut terbuka bagi Badri, Mardani alias Corong, Kepala Desa Kepayang Sari Mat Jhon, serta pihak-pihak terkait lainnya agar pemberitaan tetap berimbang.