JAMBI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi menetapkan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan perizinan, perizinan berusaha, serta nonperizinan untuk tahun 2026. Kebijakan ini disebut sebagai langkah memperkuat kepastian, transparansi, dan keterukuran layanan bagi masyarakat.
Kepala DPMPTSP Kota Jambi, Abu Bakar, mengatakan penetapan SP dan SOP menjadi pedoman dalam pemberian layanan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas terkait persyaratan, waktu proses, biaya, prosedur, hingga akses informasi. “SP dan SOP ini menjadi pedoman bagi kami dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Yang paling penting adalah masyarakat mendapatkan kepastian mengenai persyaratan, waktu proses, biaya, prosedur serta akses informasi,” ujarnya, Senin (17/8/2026).
Penetapan Standar Pelayanan dilakukan melalui Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi Nomor 50 Tahun 2026 tentang Penetapan Standar Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan. Keputusan tersebut ditetapkan di Jambi pada 3 Agustus 2026 dan ditandatangani oleh Abu Bakar. SP ini sekaligus menggantikan Keputusan Kepala Dinas Nomor 62 Tahun 2023.
Dalam dokumen standar pelayanan tersebut tercantum 18 standar pelayanan. Ruang lingkupnya meliputi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) berusaha dan nonberusaha, layanan lingkungan hidup, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi, perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko, hingga layanan perizinan praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui Mal Pelayanan Publik Digital. Selain itu, terdapat pula layanan perizinan pendidikan, klinik, dokter hewan, serta surat keterangan penelitian.
Selain SP, DPMPTSP Kota Jambi juga menetapkan SOP melalui Keputusan Kepala Dinas Nomor 51 Tahun 2026 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Terintegrasi pada DPMPTSP Kota Jambi. SOP ini ditetapkan pada 3 Agustus 2026 dan menjadi acuan pelaksanaan, penilaian, serta pengukuran kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan perizinan. Ketentuan ini mencabut dan menggantikan Keputusan Kepala DPMPTSP Kota Jambi Nomor 16 Tahun 2024.
Abu Bakar menjelaskan, penyusunan SOP dimaksudkan untuk memastikan setiap tahapan pelayanan memiliki alur kerja yang jelas, termasuk pembagian tugas petugas, proses verifikasi, validasi, penandatanganan, hingga penerbitan dokumen layanan. “Dengan SOP ini, setiap petugas memiliki alur dan tanggung jawab yang jelas. Ini penting agar pelayanan berjalan konsisten, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Penerapan standar tersebut didukung sistem pelayanan berbasis digital. Sejumlah layanan menggunakan sistem OSS, Silancar, SIMBG, maupun Mal Pelayanan Publik Digital sesuai karakteristik layanan masing-masing.
Dalam standar pelayanan yang ditetapkan, DPMPTSP juga mencantumkan sarana dan prasarana pendukung, mekanisme pengawasan internal, kanal pengaduan masyarakat, jaminan pelayanan, serta evaluasi kinerja melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
Saluran pengaduan dan masukan yang disediakan meliputi WhatsApp 089519997759, email dpmptspkoja@gmail.com, website MPP Kota Jambi, SP4N-LAPOR, kotak pengaduan, maupun petugas pengaduan. Untuk pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut, penyelesaiannya dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Abu Bakar menambahkan evaluasi akan terus dilakukan agar standar yang ditetapkan tidak berhenti sebagai dokumen. “Evaluasi akan terus dilakukan. Kami ingin standar yang sudah ditetapkan ini tidak hanya menjadi dokumen, tetapi benar-benar diterapkan dalam pelayanan sehari-hari dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.