Polemik PP 28/2024 dan Rancangan Aturan Turunannya, Industri Tembakau Soroti Pasal Kemasan Polos

Polemik PP 28/2024 dan Rancangan Aturan Turunannya, Industri Tembakau Soroti Pasal Kemasan Polos

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang diturunkan ke dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) memunculkan pro dan kontra. Perdebatan ini banyak menyita perhatian pihak-pihak yang terlibat dalam industri tembakau, mulai dari pemangku kepentingan rantai industri hasil tembakau, pedagang, pekerja, hingga konsumen.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 435 dalam PP 28/2024, yang mengatur standardisasi kemasan pada produk tembakau dan rokok elektronik. Ketentuan ini dibahas dalam diskusi bertajuk Ruang Rembuk: Menakar Regulasi dan Dinamika Ekonomi dengan topik “Wacana Kebijakan Kemasan Polos pada Produk Tembakau” di Jakarta, Senin (9/9).

Ketua Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan menilai ketentuan yang mengarah pada penerapan kemasan polos akan menyulitkan pelaku industri hasil tembakau. Ia berpendapat, kebijakan tersebut berpotensi memicu persaingan tidak sehat dan memperbesar peredaran rokok ilegal. Henry juga menyebut perubahan menuju kemasan polos membutuhkan investasi besar dan dapat menambah tekanan pada industri yang menurutnya sedang berada dalam kondisi berat.

Dari aspek hukum, Ahli Hukum Universitas Trisakti Ali Ridho menyampaikan pandangan bahwa aturan tersebut berpotensi berbenturan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait industri tembakau. Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 54 Tahun 2008 dan Putusan MK Nomor 9 Tahun 2009. Menurut Ali Ridho, rokok telah diakui sebagai produk yang legal sehingga tidak boleh dilarang untuk dipublikasikan. Ia menilai, apabila kemasan dibuat tidak jelas, hal itu dapat dipahami sebagai pelanggaran terhadap konstruksi hukum yang dibangun dalam putusan-putusan tersebut, termasuk terkait hak industri legal untuk mengenalkan dan memasarkan produknya.

Polemik RPMK juga disorot dari perspektif ekonomi. Anggota DPR RI Komisi XI Mukhammad Misbakhun dan Anggota DPR RI Komisi IX Rahmad Handoyo menilai pembahasan regulasi tidak hanya dilihat dari aspek kesehatan. Keduanya menekankan adanya kontribusi industri tembakau terhadap perekonomian, termasuk keterkaitan dengan petani, industri, serta pelaku usaha kecil yang bergantung pada sektor tersebut.

Misbakhun menyatakan bahwa kepentingan nasional perlu dipertimbangkan ketika membicarakan aturan ini, karena banyak pihak yang menggantungkan hidup pada industri rokok. Sementara Rahmad Handoyo menekankan bahwa pengendalian untuk kesehatan dapat dilakukan, namun kontribusi industri rokok—yang ia sebut mencapai angka 300 triliun—perlu tetap diakui dari sisi fiskal, pendapatan, dan tenaga kerja. Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan pertembakauan menyangkut hajat hidup orang banyak dan memiliki implikasi sosial, kesehatan, ekonomi, serta aspek lainnya, sehingga ia berharap pengambil kebijakan berhati-hati dalam mengambil keputusan.

Di sisi lain, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) yang mewakili pekerja industri tembakau menyatakan penolakan terhadap PP 28/2024 dan aturan turunannya dalam bentuk RPMK. Ketua FSP RTMM-SPSI Sudarto AS memaparkan bahwa anggota serikat pekerja khusus sektor rokok pada 2015 berjumlah lebih dari 200 ribu orang, namun menurun menjadi 143.127 anggota pada 2024.

Sudarto menyebut penurunan tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, termasuk penutupan pabrik tembakau dan pemutusan hubungan kerja. Ia juga menyampaikan kritik bahwa pihaknya merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam PP 28/2024 dinilai lebih ketat dan tidak berinduk pada pasal-pasal di atasnya.

FSP RTMM-SPSI menyatakan akan mengadakan forum untuk mendengar pandangan pihak-pihak terkait di industri tembakau. Sudarto menegaskan serikat pekerja memilih jalur dialog dan menghindari aksi turun ke jalan, namun ia menyatakan aksi dapat menjadi pilihan apabila dialog tidak berjalan.