Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik kuota internet hangus kembali menyita perhatian publik. Di tengah perdebatan tersebut, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, mengingatkan bahwa persoalan kuota internet tidak bisa dipahami semata sebagai transaksi jual beli biasa.
Menurut Pratama, isu kuota internet berkaitan dengan aspek kontraktual, pengelolaan sumber daya jaringan, perlindungan konsumen, hingga keamanan infrastruktur digital nasional. Ia menyampaikan pandangan itu pada Jumat (31/7/2026).
Pratama menjelaskan, kuota internet bukan barang fisik yang berpindah kepemilikan secara permanen, melainkan hak penggunaan layanan jaringan dalam periode tertentu. Karena itu, ia menilai hak utama konsumen bukan hanya menerima kuota sesuai pembelian, tetapi juga memperoleh informasi yang jelas, transparan, dan mudah dipahami sebelum bertransaksi.
Ia menyoroti masih adanya perbedaan persepsi antara pelanggan dan operator telekomunikasi. Banyak konsumen menganggap pembayaran otomatis memberikan hak kepemilikan penuh atas kuota, sementara operator memandangnya sebagai pembelian hak akses layanan yang dibatasi waktu sesuai syarat dan ketentuan.
Pratama menilai perbedaan persepsi tersebut kerap diperbesar oleh penyampaian informasi yang kurang sederhana, sehingga memunculkan beragam interpretasi di masyarakat. Ketidakjelasan ini, menurutnya, bukan hanya berdampak pada perlindungan konsumen, tetapi juga berpotensi membuka celah bagi kejahatan siber.
Ia mengingatkan simpang siurnya informasi mengenai masa aktif, mekanisme kuota hangus, prioritas penggunaan berbagai jenis kuota, hingga aturan perpanjangan paket dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan digital untuk menjalankan modus penipuan dan pencurian data pribadi.
Pratama menyebut ketidakjelasan informasi dapat meningkatkan risiko rekayasa sosial. Kondisi itu dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan informasi palsu, tautan phishing, atau penawaran kompensasi fiktif yang mengatasnamakan operator seluler.
Ia menambahkan, isu yang ramai diperbincangkan publik kerap dijadikan umpan untuk mencuri data pribadi pelanggan, termasuk kredensial akun maupun kode OTP. Karena itu, ia menekankan pentingnya edukasi digital yang diposisikan sebagai bagian dari perlindungan konsumen, bukan sekadar aktivitas komunikasi perusahaan.
Di sisi lain, Pratama juga menilai perubahan mekanisme kuota internet menuntut operator telekomunikasi memperbarui sistem teknologi informasi serta melakukan investasi infrastruktur secara masif. Menurutnya, transparansi informasi menjadi salah satu kunci agar kebijakan dan mekanisme layanan dapat dipahami masyarakat sekaligus meminimalkan risiko keamanan digital.