PMK 136/2024 Resmi Berlakukan Pajak Minimum Global: Ini Pokok Ketentuan GloBE yang Perlu Dipahami

PMK 136/2024 Resmi Berlakukan Pajak Minimum Global: Ini Pokok Ketentuan GloBE yang Perlu Dipahami

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136 Tahun 2024 (PMK 136/2024) menandai berlakunya ketentuan pajak minimum global di Indonesia. Aturan ini mengadopsi Pilar ke-2 dari solusi global untuk menangani penggerusan basis pajak (Global Anti-Base Erosion/GloBE).

Pajak minimum global berlaku bagi subjek pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) yang menjadi bagian dari grup usaha multinasional yang tercakup. Kriteria cakupannya adalah grup dengan peredaran bruto tahunan konsolidasi minimal EUR750 juta, setidaknya dalam dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pengenaan GloBE.

Dalam penerapannya, pajak minimum global dijalankan melalui mekanisme Income Inclusion Rule (IIR), Undertaxed Payment Rule (UTPR), dan/atau Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT). Bab III PMK 136/2024 memuat ketentuan umum yang menjadi acuan perhitungan dan penerapan GloBE. Berikut sejumlah poin penting yang perlu dicermati.

1. Penghitungan tarif pajak efektif per yurisdiksi

Salah satu elemen utama GloBE adalah penghitungan tarif pajak efektif (effective tax rate/ETR) per negara atau yurisdiksi dengan pendekatan jurisdictional blending. ETR dihitung dengan membagi Pajak Tercakup yang disesuaikan dengan Laba GloBE Bersih pada yurisdiksi tersebut.

Ilustrasi dalam ketentuan menunjukkan XYZ Co sebagai Entitas Induk Utama (UPE) di Negara A yang memiliki entitas konstituen di Negara B (PT X, PT Y, dan PT Z). Total Laba GloBE di Negara B sebesar EUR2.500 dan Pajak Tercakup yang disesuaikan sebesar EUR340. Dengan demikian, ETR Negara B adalah EUR340/EUR2.500 atau 13,6%.

PMK 136/2024 juga menegaskan bahwa dalam penghitungan ETR per yurisdiksi, terdapat entitas tertentu yang harus dihitung terpisah dari entitas grup lainnya, yakni: entitas investasi dan entitas investasi asuransi; entitas konstituen yang kepemilikannya oleh UPE paling banyak 30% namun UPE memiliki kepentingan pengendali; serta stateless constituent entity.

2. Pajak tambahan untuk ETR di bawah 15%

Pajak tambahan (top-up tax) diterapkan terhadap Grup Perusahaan Multinasional (PMN) yang memiliki tarif pajak efektif kurang dari 15%.

Pasal 6 ayat (1) PMK 136/2024 mengatur bahwa penghitungan pajak tambahan per negara atau yurisdiksi dilakukan dengan mengalikan persentase pajak tambahan dengan laba ekses (excess profit), kemudian ditambahkan pajak tambahan adisional kini (Additional Current Top-up Tax), serta dikurangi Qualified DMTT (QDMTT).

Pajak tambahan ini dipakai dalam penghitungan pajak tambahan berdasarkan IIR dan UTPR. Sementara untuk pajak tambahan berdasarkan DMTT, perhitungannya menggunakan formula yang sama namun tanpa pengurangan QDMTT.

Persentase pajak tambahan merupakan selisih antara tarif minimum 15% dan tarif pajak efektif. Adapun laba ekses dihitung dari Laba GloBE Bersih dikurangi Substance-Based Income Exclusion (SBIE).

PMK 136/2024 juga menjelaskan bahwa pajak tambahan adisional kini dapat timbul, antara lain, karena penghitungan ulang ETR tahun pajak sebelumnya atau karena entitas konstituen tidak memiliki Laba GloBE Bersih pada tahun pajak bersangkutan. Dalam kondisi tersebut, pajak tambahan entitas konstituen dihitung menggunakan data laba GloBE pada tahun pajak saat penghitungan ulang dilakukan.

Ilustrasi penghitungan menunjukkan Grup PMN XYZ dengan UPE di Indonesia (PT XYZ) dan entitas konstituen di Negara A, B, dan C. Dengan asumsi Indonesia menerapkan IIR dan SBIE bernilai 0, pajak tambahan per negara dihitung dari laba ekses dan persentase top-up masing-masing yurisdiksi, dengan total pajak tambahan yang dikenakan kepada PT XYZ sebesar 540.

3. Ketentuan Qualified DMTT

Qualified DMTT (QDMTT) adalah DMTT dalam peraturan domestik yang memenuhi kualifikasi OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting. Kualifikasi itu mencakup: penentuan laba ekses yang setara dengan GloBE; kewajiban pajak dalam negeri terkait laba ekses, tarif minimum per negara, dan entitas konstituen ditingkatkan; serta DMTT diterapkan dan diadministrasikan secara konsisten berdasarkan ketentuan GloBE.

Pasal 6 ayat (7) PMK 136/2024 mengatur bahwa jumlah QDMTT yang dapat dikurangkan dalam penghitungan pajak tambahan tidak termasuk QDMTT yang secara langsung atau tidak langsung diajukan keberatan pada proses peradilan/administratif. Selain itu, QDMTT juga tidak termasuk apabila menurut otoritas pajak tidak dapat ditagih berdasarkan undang-undang atau perjanjian khusus dengan negara/yurisdiksi QDMTT.

4. Substance-Based Income Exclusion (SBIE)

SBIE merupakan pengecualian dalam penghitungan GloBE yang didasarkan pada biaya gaji dan harta berwujud entitas konstituen.

Biaya gaji dihitung per negara dengan persentase tertentu sebagaimana Pasal 7 ayat (7) PMK 136/2024, dikalikan dengan biaya gaji pegawai yang memenuhi syarat dan melakukan kegiatan untuk Grup PMN di negara yang sama dengan pemberi kerja atau BUT. Pengecualian dapat dilakukan secara penuh atau proporsional sesuai proporsi waktu kerja yang dihabiskan untuk kegiatan Grup PMN.

Sementara itu, jumlah harta berwujud dihitung per negara dengan persentase tertentu pada Pasal 8 ayat (5), dikalikan dengan jumlah harta berwujud yang memenuhi syarat di negara tempat entitas konstituen pemilik harta atau BUT berada.

PMK 136/2024 mengecualikan sejumlah jenis harta dari perhitungan SBIE, yaitu: properti investasi termasuk tanah/bangunan; aset tidak lancar untuk dijual; aset sewa pembiayaan; serta harta untuk penghasilan pelayaran internasional yang memenuhi syarat.

Persentase SBIE dalam PMK 136/2024 ditetapkan menurun bertahap. Untuk biaya gaji, persentasenya 10,0% pada 2023 dan turun hingga 5,0% pada 2033. Untuk harta berwujud, persentasenya 8,0% pada 2023 dan turun hingga 5,0% pada 2033.

Aturan juga menegaskan bahwa biaya gaji dan harta berwujud yang telah memenuhi syarat dan sudah diperhitungkan oleh BUT tidak dapat dimasukkan dalam penghitungan oleh entitas utama. Selain itu, apabila nilai SBIE suatu negara melebihi Laba GloBE Bersih dalam tahun pajak tertentu, selisihnya tidak dapat digunakan untuk mengurangi Laba GloBE Bersih pada tahun pajak lainnya.

Ilustrasi penghitungan SBIE menunjukkan Grup PMN A dengan entitas konstituen di Negara Z pada tahun 2024. Total biaya gaji EUR1.000 dan total harta berwujud EUR400. Dengan persentase 2024, SBIE dihitung menjadi (9,8% x EUR1.000) + (7,8% x EUR400) sehingga SBIE Negara Z 2024 sebesar EUR129,2.

5. Ketentuan de minimis

Ketentuan de minimis memungkinkan pajak tambahan entitas konstituen menjadi 0 (nol) apabila syarat tertentu terpenuhi. Ketentuan ini dilaksanakan melalui Pemilihan Tahunan oleh entitas konstituen pelapor.

Namun, stateless constituent entity atau entitas investasi dikecualikan dari Pemilihan Tahunan. Ketentuan de minimis juga tidak berlaku untuk pajak tambahan adisional kini.

Syarat de minimis terpenuhi apabila rata-rata penghasilan GloBE di negara tempat entitas konstituen berada kurang dari EUR10.000.000 dan rata-rata Laba GloBE Bersih kurang dari EUR1.000.000, atau terdapat Rugi GloBE Bersih pada tahun pajak berjalan dan dua tahun sebelumnya.

Rata-rata penghasilan GloBE serta laba/rugi GloBE bersih dihitung dengan membagi jumlah penghasilan GloBE dalam suatu negara untuk tahun pajak berjalan dan dua tahun pajak sebelumnya dengan jumlah tahun pajak yang diperhitungkan.

Ilustrasi menunjukkan Grup ABC yang memiliki satu entitas konstituen di Negara X, MES Co, yang didirikan pada 1 Juli 2022. Karena rata-rata penghasilan GloBE kurang dari EUR10.000.000 dan rata-rata Laba GloBE kurang dari EUR1.000.000, maka jika entitas pelapor memilih menerapkan de minimis, Pajak Tambahan MES Co dianggap nol untuk tahun 2024.

6. Entitas konstituen yang dimiliki secara minoritas

Entitas konstituen dianggap dimiliki secara minoritas apabila kepemilikan saham langsung atau tidak langsung oleh UPE sebesar 30% atau kurang. Ketentuan ini mencakup entitas induk, anak usaha, dan subgrup yang dimiliki secara minoritas.

Dalam menghitung ETR dan pajak tambahan untuk entitas konstituen yang dimiliki minoritas, PMK 136/2024 mengatur dua hal. Pertama, anggota subgrup yang dimiliki secara minoritas harus dikeluarkan dari penghitungan ETR Grup PMN. Kedua, ETR dan pajak tambahan entitas konstituen yang dimiliki minoritas dan bukan bagian dari subgrup minoritas dihitung untuk masing-masing entitas.

Penutup

PMK 136/2024 menjadi landasan implementasi Pajak Minimum Global di Indonesia sejalan dengan GloBE rules. Ketentuan dalam Bab III menekankan aspek penghitungan tarif pajak efektif, laba ekses, mekanisme pajak tambahan, serta pengaturan SBIE dan de minimis sebagai bagian dari upaya memastikan pemajakan yang selaras dengan tarif minimum 15%.