Plt Gubernur Riau Tegaskan BUMD SPR Wajib Diaudit Inspektorat karena Gunakan APBD

Plt Gubernur Riau Tegaskan BUMD SPR Wajib Diaudit Inspektorat karena Gunakan APBD

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto menegaskan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) wajib diaudit Inspektorat Pemerintah Provinsi Riau karena menggunakan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia menyampaikan hal itu merespons kabar bahwa direksi SPR menolak audit Inspektorat dengan alasan perusahaan tersebut telah diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kan uangnya pakai APBD, kenapa tak boleh. Nggak bisa gitu dong, kan ada aturannya,” kata SF Hariyanto saat ditemui di kantor Gubernur Riau, Kamis, 22 Januari 2026.

Menurutnya, tidak ada yang salah dengan rencana Inspektorat melakukan audit terhadap SPR, terlebih Pemerintah Provinsi Riau merupakan pemegang saham utama. Ia menilai keberadaan audit dari BPKP tidak serta-merta menutup ruang pemeriksaan oleh pihak lain, mengingat perusahaan daerah menjalankan usaha dengan modal yang bersumber dari uang publik.

Plt Gubernur menyebut pemerintah daerah perlu memperoleh gambaran yang jelas dan terperinci mengenai pengelolaan dana di BUMD tersebut. Hasil audit, baik dari BPKP maupun Inspektorat, dinilainya dapat menjadi dasar bagi pemerintah provinsi dalam mengambil kebijakan.

SF Hariyanto juga menekankan bahwa SPR bukan perusahaan pribadi. “Kalau itu perusahaan dia sendiri mungkin bisa (menolak audit). Tapi SPR itu kan BUMD, modalnya pakai APBD kok, harus wajib lah (diaudit inspektorat),” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap entitas yang menggunakan APBD semestinya siap diaudit. “Semua kita ini yang pakai uang APBD wajib diaudit. Kalau tidak mau diaudit ada apa? Kita pertanyakanlah. Ini bukan ujuk-ujuk diaudit kok. Nggak unsur usus sakit hati, sentimen, nggak ada,” kata SF Hariyanto.

Di sisi lain, Direktur Utama PT SPR Perseroda Ida Yulita Susanti membantah adanya penolakan terhadap audit Inspektorat. Ia menyatakan perusahaan tidak menolak audit selama dilakukan sesuai aturan. “PT SPR Perseroda tidak pernah menolak kehadiran siapa pun yang mau melakukan audit, asalkan sesuai aturan,” ujarnya.

Ida berpendapat audit terhadap BUMD bukan tugas pokok dan fungsi Inspektorat. Menurutnya, kewenangan Inspektorat diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dan peraturan gubernur yang membatasi peran Inspektorat pada organisasi perangkat daerah (OPD). Sementara itu, tata kelola dan audit BUMD, menurutnya, mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP Nomor 54 Tahun 2017, di mana audit laporan keuangan dilakukan melalui mekanisme rapat umum pemegang saham (RUPS) dengan penunjukan akuntan publik.

Ia juga menyampaikan bahwa SPR telah menyelesaikan audit oleh BPKP Perwakilan Riau atas permintaan resmi direksi kepada Gubernur Riau, dengan audit yang disebut rampung pada 30 Desember 2025. Ida menilai pelaksanaan audit oleh APIP tidak boleh tumpang tindih, terlebih BPKP disebut sebagai pembina APIP, termasuk Inspektorat. Karena itu, ia mempertanyakan langkah Inspektorat yang hendak melakukan review atau meragukan hasil audit BPKP.

Selain itu, Ida menyoroti dasar penugasan Inspektorat yang disebutnya tidak disertai perintah pemegang saham dan hanya merujuk pada keputusan Plt Kepala Inspektorat. Menurutnya, sebagai BUMD, SPR bertanggung jawab kepada pemegang saham sehingga penugasan audit harus berlandaskan keputusan yang sah. “Kami justru patuh aturan dan meminta diaudit. Jika hasil audit BPKP dipertanyakan, ada apa?” katanya.

Dalam pemberitaan yang sama, dijelaskan bahwa Inspektorat Daerah disebut memiliki kewenangan melakukan audit atau pemeriksaan terhadap BUMD dalam perannya sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dengan rujukan antara lain UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.