OJK, BEI, dan KSEI Percepat Reformasi Pasar Modal: Free Float Minimum Naik Jadi 15% pada 2026

OJK, BEI, dan KSEI Percepat Reformasi Pasar Modal: Free Float Minimum Naik Jadi 15% pada 2026

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mempercepat rangkaian reformasi strategis untuk memperkuat integritas pasar modal nasional. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan daya saing Indonesia di hadapan investor global, sekaligus merespons dialog dengan lembaga indeks internasional, MSCI Inc.

Salah satu agenda utama reformasi tersebut adalah rencana kenaikan batas minimum saham yang dimiliki publik (free float) bagi perusahaan tercatat. Ketentuan ini akan dinaikkan dari 7,5% menjadi 15% dan dijadwalkan efektif mulai Maret 2026.

Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan penerapan aturan baru akan dilakukan secara hati-hati melalui tahapan transisi yang terukur. Menurutnya, BEI menyiapkan fase transisi, pemantauan, dan pendampingan agar implementasi berjalan terarah tanpa mengganggu stabilitas perdagangan.

Selain penyesuaian aturan free float, BEI juga memperluas kewajiban keterbukaan data pemegang saham. Jika sebelumnya publikasi hanya diwajibkan untuk kepemilikan di atas 5%, ke depan bursa akan mengungkap data kepemilikan saham mulai dari level 1% yang dilaporkan secara bulanan.