Pilkada Serentak Diwarnai Dugaan Politik Uang dan Kekerasan, Bawaslu Catat 130 Laporan

Pilkada Serentak Diwarnai Dugaan Politik Uang dan Kekerasan, Bawaslu Catat 130 Laporan

Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang berlangsung Rabu (27/11) diwarnai sejumlah dugaan pelanggaran, terutama politik uang, serta insiden kekerasan di beberapa daerah. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat terdapat 130 laporan dan informasi awal terkait dugaan politik uang yang ditemukan selama masa tenang hingga hari pemungutan suara.

Data tersebut, menurut Bawaslu, dihimpun hingga Rabu (27/11) pukul 16.00 WIB. Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan dugaan pelanggaran mencakup pembagian uang dan potensi pembagian uang, dengan temuan terjadi baik pada masa tenang maupun saat pemungutan suara.

Berdasarkan tahapannya, Bawaslu mencatat pada masa tenang terdapat 71 dugaan pembagian uang dan 50 dugaan potensi pembagian uang. Sementara pada hari pemungutan suara terdapat delapan dugaan pembagian uang dan satu dugaan potensi pembagian uang.

Untuk masa tenang, dugaan pembagian uang ditemukan di sejumlah provinsi, antara lain Sumatera Utara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Aceh, Jawa Barat, Sulawesi Utara, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Lampung, Banten, Maluku Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Selatan. Adapun dugaan potensi pembagian uang pada masa tenang tercatat di Papua Tengah, Banten, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Maluku, Jawa Timur, Bengkulu, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Riau, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Tengah.

Pada hari pemungutan suara, dugaan pembagian uang dilaporkan muncul di Papua Barat Daya, Maluku Utara, Sumatera Selatan, DIY, dan Kalimantan Selatan. Sementara dugaan potensi pembagian uang pada hari pemungutan suara tercatat terjadi di Jawa Barat.

Di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, seorang perempuan ditangkap sehari menjelang pemungutan suara karena diduga membagikan uang kepada pemegang hak suara. Penangkapan dilakukan oleh personel Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu.

Merujuk foto dan video yang beredar, perempuan tersebut terlihat mengenakan kemeja kotak-kotak biru, hitam, dan putih yang belakangan disebut menjadi ciri khas salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati di Mimika. Namun, hingga hampir 24 jam setelah penangkapan, otoritas Gakkumdu belum merilis identitas perempuan itu.

Ketua Bawaslu Mimika Frans Wetipo menyatakan pihaknya belum dapat memberikan keterangan karena masih dalam tahap pemeriksaan. Kapolres Mimika AKPB I Komang Budiartha juga menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan terlebih dahulu di Gakkumdu, dan jika mengarah ke tindak pidana, kasus akan dilimpahkan ke kepolisian.

Pilkada Mimika diikuti tiga pasangan calon: Johannes Rettob-Emanuel Kemong, Maximus Tipagau-Peggi Patricia Pattipi, serta Alexander Omaleng-Yusuf Rombe. Mimika menjadi wilayah dengan APBD terbesar di Tanah Papua pada 2024, yakni Rp7,5 triliun, namun juga tercatat sebagai salah satu kabupaten dengan jumlah penduduk miskin ekstrem terbanyak di Indonesia menurut BPS.

Kasus dugaan politik uang juga dilaporkan di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Empat warga Kecamatan Rejoso ditangkap pada Selasa malam. Ketua Bawaslu Pasuruan Arie Yunianto menduga mereka berniat membagikan uang kepada relawan pasangan calon nomor urut 1, Abdul Mujib-Wardah Nafisah. Bawaslu menyita 289 amplop berisi uang pecahan Rp20.000 dengan total Rp5.780.000. Meski ditangkap dalam operasi tangkap tangan, keempat orang berinisial HK, SO, RO, dan SB tidak ditahan, dan kasus akan terlebih dahulu diperiksa oleh Gakkumdu.

Di Banda Aceh, pengawas pemilih menangkap lima orang pendukung salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada Selasa. Tiga di antaranya diduga membagikan amplop berisi uang kepada dua pemegang hak suara. Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh Indra Milwady mengatakan pihaknya masih menggali keterangan dan belum menyimpulkan apakah perkara tersebut mengarah pada tindak pidana. Ia menambahkan, kesimpulan akan ditentukan oleh Gakkumdu berdasarkan hasil pemeriksaan.

Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang perempuan berpakaian kuning membagikan amplop berisi uang agar warga memilih salah satu pasangan calon di Banda Aceh. Namun, Indra menyebut video tersebut belum dijadikan alat bukti dalam penanganan penangkapan yang sedang berjalan.

Politik uang dilarang dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Pasal 73 menyatakan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. Meski demikian, berbagai kasus dugaan politik uang dilaporkan muncul di sejumlah daerah menjelang pemungutan suara, termasuk di Mimika, Pasuruan, Mamuju, Tanimbar, Serang, dan Banda Aceh.

Sejumlah kajian menyoroti faktor yang membuat praktik ini terus berulang. Dalam riset tahun 2013, Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Burhanuddin Muhtadi menilai politik transaksional tidak lepas dari kegagalan partai politik menegaskan perbedaan dan posisi ideologis. Ia menyebut pemilih cenderung toleran terhadap politik uang karena tidak memiliki kedekatan psikologis dengan partai. Burhanuddin mengibaratkan fenomena ini seperti “penipu kecil” yang tidak ingin memberikan suara gratis kepada “penipu besar”, sehingga uang dipandang sebagai kompensasi.

Kajian kolaboratif tahun 2021 antara peneliti Badan Riset Inovasi Nasional dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut reformasi partai politik sebagai kunci untuk mengatasi kecenderungan politik uang. Menurut kajian tersebut, perubahan mendasar di internal partai dapat meningkatkan transparansi, menjaga moral partai, memperkuat kemandirian finansial, serta memperbaiki kontrol terhadap perilaku anggota dan kader.

Dari sisi penyelenggara pemilu, Ketua KPU Muhammad Afifuddin mengingatkan pentingnya menghindari politik uang agar pilkada menghasilkan pemimpin berintegritas. Ia menyebut upaya ini diperlukan untuk menjaga proses demokrasi berjalan baik, serta menekankan bahwa politik uang tidak hanya harus dihindari masyarakat, tetapi juga para peserta pilkada.

Ancaman sanksi bagi pelaku politik uang diatur dalam Pasal 187A ayat 1 dan 2 UU Pilkada. Setiap orang yang terbukti menjanjikan atau memberikan uang kepada pemilih dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Selain dugaan politik uang, pilkada juga diwarnai insiden kekerasan. Di Solok Selatan, Sumatra Barat, terjadi penembakan terhadap rumah Wakil Bupati Yulian Efi pada Selasa. Yulian, yang mencalonkan diri kembali sebagai wakil bupati bersama Khairunas, menyebut ada dua tembakan yang diarahkan ke jendela rumahnya. Ia mengatakan peristiwa terjadi setelah aparat kepolisian dari Polsek Sungai Pagu datang untuk melakukan pengawasan dan meminta mereka menutup pagar serta berpindah ke bagian belakang rumah. Sekitar 15 menit kemudian, terdengar dua kali suara tembakan.

Sekitar dua jam sebelum peristiwa di rumah Yulian, rumah calon bupati lainnya, Boy Iswarmen, juga didatangi sekelompok orang yang menurut polisi membuat keributan. Wakil Kepala Polres Solok Selatan Komisaris Harry Mariza Putra menyampaikan informasi tersebut. Hingga saat itu, kepolisian belum menyatakan apakah kedua kejadian berkaitan dengan pilkada, dan disebut tidak ada korban jiwa.

Di Solok Selatan, sebelumnya pada 22 November, terjadi peristiwa penembakan oleh Kepala Bagian Operasi Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terhadap Kepala Satuan Reserse Kriminal Kompol Ryanto Ulil Anshar. Ulil yang tengah menangani kasus tambang pasir dan batuan ilegal tewas dalam peristiwa tersebut. Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pembunuhan berencana dan diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian.

Sementara itu di Bima, Nusa Tenggara Barat, seorang ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di salah satu TPS di Desa Waduwani, Kecamatan Woha, mengalami serangan fisik. Polisi menyebut terduga pelaku adalah pria berinisial AD (32) yang diduga menusuk korban di bagian kepala, leher, dan punggung. Namun, kepolisian menyatakan peristiwa tersebut merupakan masalah pribadi dan tidak berkaitan dengan pilkada, meski terjadi saat korban sedang bertugas sebagai ketua KPPS.