Perpres Kebijakan Pertahanan 2025–2029 Memuat “Penyebaran Budaya LGBTQ” dalam Daftar Ancaman Nonmiliter

Perpres Kebijakan Pertahanan 2025–2029 Memuat “Penyebaran Budaya LGBTQ” dalam Daftar Ancaman Nonmiliter

Sebuah narasi yang beredar di media sosial menyebut Presiden Prabowo Subianto menetapkan perilaku lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) sebagai ancaman negara melalui Peraturan Presiden (Perpres). Unggahan tersebut juga menampilkan foto Presiden Prabowo yang disandingkan dengan bendera pelangi dan simbol larangan.

Penelusuran pada laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara menemukan dokumen Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Dalam beleid tersebut, ancaman terhadap negara dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.

Pada bagian ancaman nonmiliter, Perpres itu memuat daftar ancaman berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, serta legislasi. Dalam daftar tersebut tercantum “penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, and Queer (LGBTQ)” sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.

Perpres juga menjelaskan rincian masing-masing kategori ancaman. Ancaman militer disebut mencakup antara lain pelanggaran wilayah, spionase, sabotase, aksi teror bersenjata, pemberontakan bersenjata, agresi, serta serangan nuklir, biologi, dan kimia. Sementara ancaman nonmiliter dijelaskan sebagai usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa, dengan contoh yang mencakup berbagai isu seperti perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, hingga ancaman lain seperti bencana alam, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, dan wabah penyakit.

Adapun ancaman hibrida didefinisikan sebagai perpaduan ancaman militer dan nonmiliter, dengan contoh antara lain serangan siber terintegrasi, serangan drone, penyalahgunaan kecerdasan buatan, serta gangguan terhadap sistem komando dan kendali (C6ISR).

Dalam Perpres tersebut juga tercantum pernyataan bahwa perkembangan lingkungan strategis global, regional, dan nasional dapat memunculkan ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida yang berpotensi mengganggu kedaulatan serta kelangsungan hidup bangsa.

Berdasarkan dokumen Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang tercantum di JDIH, klaim bahwa Presiden Prabowo menerbitkan peraturan yang menyebut LGBTQ sebagai ancaman negara dinyatakan sesuai dengan isi peraturan, yakni dalam kategori ancaman nonmiliter pada kebijakan umum pertahanan negara 2025–2029.

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 disebut bertujuan menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Dokumen tersebut juga menyatakan bahwa peraturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, serta dicantumkan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dengan tanggal 24 Oktober 2025.