Liputan6.com menelusuri klaim yang beredar mengenai adanya link pendaftaran bansos Kemerdekaan HUT ke-81 RI. Hasil penelusuran mengarah pada artikel Liputan6.com berjudul “Cara Daftar Bansos Kemensos dan Tips Hindari Penipuan” serta pengumuman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) terkait kewaspadaan terhadap hoaks bantuan sosial.
Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa masyarakat memiliki opsi untuk mendaftarkan diri atau mengusulkan orang lain sebagai calon penerima bantuan sosial (bansos) Kemensos, baik melalui jalur daring maupun luring.
Pendaftaran bansos secara online dapat dilakukan melalui aplikasi resmi yang dikembangkan oleh Kemensos. Langkah-langkahnya meliputi mengunduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS), kemudian membuat akun baru dengan mengisi data sesuai Kartu Keluarga (KK) dan KTP, termasuk NIK, nomor KK, nama lengkap, nomor telepon aktif, serta membuat username dan password. Pengguna juga diminta mengunggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.
Setelah itu, proses verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kemensos. Verifikasi akun oleh admin Kemensos dapat memerlukan waktu beberapa hari. Jika akun sudah aktif, pengguna dapat masuk kembali ke aplikasi dan memilih menu “Daftar Usulan” lalu “Tambah Usulan”, melengkapi data, serta memilih jenis bantuan yang diinginkan seperti PKH atau BPNT. Usulan tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh Dinas Sosial setempat. Melalui mekanisme ini, masyarakat juga dapat mengusulkan keluarga atau tetangga yang dinilai layak.
Pendaftaran bansos secara offline dapat dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan sesuai domisili. Masyarakat diminta membawa dokumen pendukung seperti KTP dan KK yang masih berlaku, lalu mengajukan permohonan sebagai calon penerima bansos kepada petugas. Permohonan tersebut akan dibahas melalui musyawarah desa atau kelurahan (Musdes/Muskel) untuk menilai kelayakan.
Penelusuran juga mengarah pada pengumuman Kemensos di situs resminya berjudul “Waspada Hoaks terkait Bantuan Sosial”. Dalam pengumuman itu, Kemensos menyatakan akhir-akhir ini banyak beredar pesan berantai berisi link/tautan yang memuat berita bohong (hoaks) terkait pencairan dan/atau pendaftaran bansos.
Kemensos menegaskan tidak pernah membuat situs ataupun tautan terkait pendaftaran maupun pencairan bantuan sosial. Kemensos juga menyampaikan bahwa penerima bansos Program Kartu Sembako/BPNT dan PKH adalah masyarakat yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bagi masyarakat yang dinilai layak menerima namun belum terdaftar dalam DTKS, pengusulan dapat dilakukan oleh pemerintah daerah atau melalui aplikasi Cek Bansos pada menu Usul-Sanggah.
Kemensos mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek ulang kebenaran informasi dan tidak ikut menyebarkan pesan yang belum terverifikasi.