Perpres 113/2025 Terbit, Pupuk Indonesia Nilai Aturan Baru Dorong Efisiensi dan Transparansi Pupuk Bersubsidi

Perpres 113/2025 Terbit, Pupuk Indonesia Nilai Aturan Baru Dorong Efisiensi dan Transparansi Pupuk Bersubsidi

PT Pupuk Indonesia (Persero) menyambut positif terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Perpres 6/2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Perpres terbaru ini dinilai mendorong transparansi sekaligus penghematan bagi industri pupuk nasional.

SVP Strategi Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Pupuk Indonesia, Asep Saepul Muslim, mengatakan perubahan dalam Perpres 113/2025 membuka ruang penghematan yang dapat dialokasikan untuk revitalisasi pabrik, serta menjaga harga tebus petani tetap terjangkau. Pernyataan itu disampaikan dalam webinar “Membedah Perpres Nomor 113 Tahun 2025 tetang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi” yang diselenggarakan Sinar Tani, Rabu (18/2/2026).

Asep menambahkan, Pupuk Indonesia saat ini memiliki lebih dari 20 pabrik pupuk yang usianya sudah di atas dua dasawarsa sehingga perlu dilakukan revitalisasi. Ia menjelaskan, salah satu perubahan dalam Perpres 113/2025 adalah mekanisme penagihan pupuk bersubsidi yang semula berbasis biaya produksi menjadi marked to market atau berbasis harga pasar. Skema ini, menurutnya, menuntut industri pupuk untuk bekerja lebih efisien.

Perubahan lain yang disebutkan adalah pembayaran pengadaan bahan baku pupuk bersubsidi yang direalisasikan pemerintah di awal, atau sebelum proses produksi dan penyaluran dilakukan. Dengan skema tersebut, Pupuk Indonesia tidak lagi perlu menanggung beban bunga pembiayaan modal kerja.

“Pupuk Indonesia mendukung penerapan Perpres 113/2025. Ini menjadi komitmen perusahaan melanjutkan swasembada pangan nasional melalui ketersediaan pupuk,” kata Asep.

Ketua Kelompok Substansi (Kapoksi) Pupuk Bersubsidi di Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Kementerian Pertanian, Sry Pujiati, menyampaikan perubahan mendasar di Perpres 113/2025 terletak pada skema pembayaran pengadaan bahan baku yang direalisasikan di awal, serta penghitungan dana subsidi berdasarkan nilai komersial dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) atau marked to market.

Menurut Sry, perubahan skema tersebut tidak mengubah mekanisme penebusan maupun tata kelola lain yang dilakukan petani. Pemerintah, kata dia, ingin menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi agar pabrik dapat berproduksi dengan baik.

Sry juga menyebut alokasi pupuk bersubsidi dalam Perpres 113/2025 berjalan dinamis. Jika alokasi di suatu daerah terserap habis, realokasi dapat dilakukan. Ia menyarankan realokasi dilaksanakan antar kecamatan terlebih dahulu agar prosesnya lebih cepat.

“Inilah diharapkan pengawalan pemantauan di daerah bisa tetap dilaksanakan. Sehingga jangan sampai pupuk tidak ada di lapangan,” ujarnya.

Pada tahun ini, pemerintah mengalokasikan pupuk bersubsidi sebesar 9,55 juta ton untuk sektor pertanian dan 295.686 ton untuk perikanan. Petani yang terinput dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) tercatat sebanyak 14.458.517 Nomor Induk Kependudukan (NIK), sementara pembudidaya ikan yang tercatat dalam Elektronik Rencana Penyediaan dan Penyaluran Subsidi Pupuk (e-RPSP) sebanyak 101.678 NIK. Kelompok inilah yang berhak menebus pupuk bersubsidi.

Sry menyampaikan, hingga saat ini realisasi penyaluran secara nasional masih 11,3% dari alokasi 9,55 juta ton. Ia menilai masih banyak alokasi yang tersedia sehingga petani tidak perlu khawatir mengenai ketersediaan pupuk di lapangan.