Peran Hakim Menjaga Kebebasan Berekspresi di Tengah Penerapan KUHP Nasional

Peran Hakim Menjaga Kebebasan Berekspresi di Tengah Penerapan KUHP Nasional

Kebebasan berekspresi disebut sebagai salah satu fondasi utama negara hukum yang demokratis. Konstitusi Indonesia menjaminnya melalui Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, dalam praktik penegakan hukum pidana—terutama setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional—kebebasan berekspresi kerap beririsan dengan kepentingan lain yang juga dilindungi hukum, seperti perlindungan reputasi, ketertiban umum, dan keamanan negara.

Dalam situasi tersebut, peran hakim dinilai menjadi krusial. Hakim tidak hanya diposisikan sebagai pelaksana bunyi undang-undang, melainkan dituntut membaca hukum secara kontekstual. Artinya, hakim tidak cukup berhenti pada rumusan pasal pidana atau semata-mata pada konten ekspresi—misalnya unggahan atau cuitan di media sosial—melainkan perlu menggali konteks, tujuan, serta dampak nyata dari ekspresi terhadap kepentingan hukum yang dilindungi.

KUHP Nasional membawa semangat pembaruan hukum pidana dengan menempatkan hak asasi manusia sebagai salah satu pijakan. Sejumlah ketentuan terkait penghinaan, ujaran kebencian, serta kejahatan terhadap ketertiban umum dan keamanan negara dirumuskan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan pemidanaan terhadap ekspresi yang sah.

Meski demikian, keberadaan norma pidana tidak otomatis membenarkan setiap pembatasan kebebasan berekspresi. Prinsip umum dalam hukum dan hak asasi manusia menegaskan pembatasan hanya dapat dibenarkan jika memenuhi syarat ketat: diatur oleh undang-undang, bertujuan melindungi kepentingan yang sah, serta benar-benar diperlukan dan proporsional dalam masyarakat demokratis.

Di titik ini, hakim dipandang berperan sebagai penjaga keseimbangan (balancing rights). Hakim perlu menilai apakah suatu ekspresi menimbulkan bahaya nyata (real and tangible harm), atau justru masih berada dalam koridor kritik, opini, atau ekspresi keras yang tetap dilindungi sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.

Perkembangan teknologi informasi membuat ekspresi di ruang digital, terutama media sosial, menjadi perhatian utama penegak hukum. Banyak perkara pidana bermula dari unggahan singkat, komentar, atau cuitan. Namun, pendekatan yang hanya berfokus pada teks unggahan tanpa menilai konteks sosial, politik, serta dampaknya dinilai berisiko mendorong penegakan hukum ke arah represif.

Karena itu, hakim dituntut melampaui pembacaan literal. Sejumlah pertanyaan dianggap penting dalam pertimbangan: apakah pernyataan dimaksudkan sebagai kritik kebijakan publik; apakah ia merupakan opini atau analisis yang terkait kepentingan publik; serta apakah pernyataan tersebut benar-benar mendorong kekerasan, kebencian, atau gangguan nyata terhadap ketertiban umum.

Tanpa pengukuran dampak yang jelas dan rasional, pemidanaan terhadap ekspresi dinilai berisiko mengikis ruang demokrasi. Dalam negara demokratis, ekspresi yang tajam, keras, bahkan tidak menyenangkan terhadap kekuasaan disebut tetap perlu dilindungi sepanjang tidak melanggar batasan yang sah.

Prinsip tersebut dicontohkan melalui perkara yang melibatkan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar. Keduanya didakwa terkait ekspresi kritik yang disampaikan dalam konteks advokasi dan kepentingan publik. Dalam putusan pengadilan, majelis hakim tidak hanya menilai isi pernyataan secara terpisah, tetapi membaca keseluruhan konteks, termasuk tujuan penyampaian, posisi para pihak, serta relevansi ekspresi dengan kepentingan publik.

Putusan yang membebaskan keduanya kerap dipandang sebagai praktik baik dalam mengadili perkara kebebasan berekspresi. Dalam perkara itu, kebebasan berekspresi ditempatkan sebagai hak konstitusional yang hanya dapat dibatasi secara sangat terbatas. Kritik terhadap kebijakan atau tindakan pejabat publik dipahami sebagai bagian esensial dari demokrasi, bukan serangan pidana yang harus segera dibungkam.

Putusan tersebut juga menegaskan pandangan bahwa hukum pidana tidak semestinya digunakan untuk melindungi kekuasaan dari kritik. Pemidanaan terhadap ekspresi disebut harus menjadi ultimum remedium, bukan instrumen pertama yang digunakan negara.

Dalam perspektif KUHP Nasional, peran hakim dinilai semakin strategis: tidak hanya menegakkan kepastian hukum, tetapi juga memastikan hukum pidana tidak menyimpang dari nilai demokrasi dan hak asasi manusia. Dengan pendekatan kontekstual, penerapan batasan kebebasan berekspresi diharapkan dapat dilakukan secara proporsional dan adil.

Pendekatan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kebebasan berekspresi bukan kebebasan tanpa batas. Namun, batasan itu harus jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Tanpa kejelasan itu, pembatasan dikhawatirkan menjadi dalih untuk membungkam perbedaan pendapat.

Pemahaman atas kebebasan berekspresi dalam mengadili perkara pidana disebut bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban konstitusional bagi hakim. KUHP Nasional menyediakan kerangka normatif, tetapi penekanannya tetap pada keberanian dan kecermatan hakim menafsirkan hukum secara kontekstual, termasuk dengan meneladani praktik baik seperti yang tercermin dalam perkara Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar.