Jakarta — Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai langkah Direksi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) melaporkan dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Jember menunjukkan komitmen bank terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, Trubus mengatakan keputusan BNI membuka dugaan penyimpangan kepada aparat penegak hukum merupakan langkah positif karena memperlihatkan berjalannya fungsi pengawasan di dalam perusahaan.
Ia menilai tindakan tersebut mencerminkan upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. Menurutnya, penyimpangan di sektor perbankan dapat terjadi melalui beragam modus, sehingga kemampuan institusi untuk mendeteksi persoalan, menindak pihak yang diduga terlibat, serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum menjadi bagian penting dari penguatan sistem pengendalian.
Trubus menambahkan, langkah pelaporan tidak hanya terkait penanganan perkara yang telah terjadi, tetapi juga memperkuat aspek pencegahan dalam penyaluran kredit ke depan. Ia menyebut BNI telah memberhentikan oknum internal yang diduga terlibat serta memperkuat analisis kredit, verifikasi calon debitur, digitalisasi proses, pemantauan, dan audit penyaluran KUR.
Menurut Trubus, rangkaian langkah tersebut dapat dipandang sebagai upaya memperbaiki tata kelola dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Meski demikian, ia menegaskan penanganan terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui pemeriksaan berdasarkan fakta dan bukti.
Ia juga menilai langkah institusi dalam menemukan penyimpangan, menindak oknum, melaporkan perkara, dan memperkuat sistem pengawasan perlu ditempatkan secara proporsional sebagai bagian dari iktikad menjaga penyaluran KUR agar tetap akuntabel dan tepat sasaran.
Sebelumnya, BNI menyatakan laporan dugaan penyimpangan penyaluran KUR di Jember telah disampaikan sejak 2024. Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan kasus bermula dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. Ia menambahkan BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.