Pemprov Sultra Bantah Isu IUP Nikel di Konkep, Sebut Hanya Permohonan Tambang Diorit yang Ditolak

Pemprov Sultra Bantah Isu IUP Nikel di Konkep, Sebut Hanya Permohonan Tambang Diorit yang Ditolak

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) membantah isu yang menyebut telah terbit izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) yang dikaitkan dengan Gubernur Andi Sumangerukka. Pemprov menegaskan, informasi tersebut tidak benar dan tidak terkait dengan tambang nikel.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Pemprov Sultra, Andi Syahrir, menyatakan bahwa yang menjadi pembahasan sebenarnya adalah aktivitas pertambangan galian C jenis batuan diorit, yang kewenangan perizinannya berada di pemerintah provinsi. “Saya tegaskan, itu bukan IUP (nikel). Itu tambang galian C. Tidak ada kewenangan pemprov atau gubernur untuk mengeluarkan IUP nikel,” kata Andi Syahrir dalam rilis yang dikeluarkan Rabu (21/1) malam.

Ia menjelaskan, perizinan untuk tambang galian C, termasuk diorit, ditangani Pemprov Sultra melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sementara urusan IUP berada pada kewenangan pemerintah pusat.

Menurut Andi Syahrir, permohonan izin dari perusahaan yang disebut-sebut dalam isu tersebut juga belum berstatus disetujui. Ia menyebut permohonan itu masih dalam tahap pengajuan, bahkan ditolak dan dikembalikan kepada pemohon karena sejumlah persyaratan dinilai belum terpenuhi.

“Izin yang diajukan perusahaan itu masih berstatus bermohon, belum disetujui. Bahkan, pengajuan izinnya itu ditolak dan dikembalikan ke pemohon karena ada beberapa syarat yang belum dipenuhi,” ujarnya. Ia menegaskan hingga saat ini belum ada izin apa pun yang diterbitkan, khususnya kepada perusahaan yang berniat menambang diorit.

Dalam pernyataannya, Andi Syahrir juga menyesalkan beredarnya informasi yang dinilainya tidak benar, apalagi tersebar tanpa konfirmasi resmi. Ia mengingatkan agar pemberitaan dilakukan dengan pemahaman yang memadai dan tetap mengacu pada kode etik jurnalistik.

Pemprov Sultra, lanjutnya, tengah mempertimbangkan langkah hukum terkait penyebaran informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat. “Terkait penyebaran informasi berita dan tanpa konfirmasi memadai ini, kami sedang mempertimbangkan langkah-langkah hukum untuk mengujinya,” kata Andi Syahrir.