Pemprov Sultra Bantah Isu IUP Baru di Konkep: Yang Diajukan Tambang Galian C Diorit

Pemprov Sultra Bantah Isu IUP Baru di Konkep: Yang Diajukan Tambang Galian C Diorit

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membantah isu yang menyebut Gubernur Sultra Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) untuk PT Adnan Jaya Sekawan (AJS).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra, Andi Syahrir, menyatakan aktivitas yang dipersoalkan bukanlah IUP mineral logam, melainkan permohonan tambang galian C untuk komoditas diorit. Ia menegaskan pemerintah provinsi maupun gubernur tidak memiliki kewenangan menerbitkan IUP dalam konteks yang disebutkan.

“Itu bukan IUP. Itu tambang galian C. Tidak ada kewenangan pemprov atau gubernur untuk mengeluarkan IUP,” kata Andi Syahrir dalam keterangan pers, Rabu (21/1/2026).

Menurut Andi, kewenangan terkait tambang galian C berada pada ranah pemerintah daerah melalui instansi teknis terkait, yakni Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP).

Ia juga menjelaskan status perizinan PT AJS saat ini masih sebatas permohonan dan belum ada persetujuan yang diterbitkan. Bahkan, permohonan tersebut disebut telah dikembalikan kepada pemohon karena masih ada persyaratan yang belum dipenuhi.

“Itupun statusnya baru bermohon, alih-alih disetujui. Permohonannya pun saat ini dikembalikan ke pemohon karena masih ada syarat-syarat yang belum mereka penuhi,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Andi menyoroti kualitas pemberitaan terkait isu tersebut. Ia menilai Sultra sebagai daerah dengan potensi tambang membutuhkan jurnalis yang memiliki literasi memadai terhadap istilah teknis pertambangan agar informasi yang disampaikan tidak menyesatkan publik.

Andi meminta jurnalis mendalami persoalan sebelum menulis dan menyebarluaskan berita agar tidak memicu kegaduhan di tengah masyarakat akibat informasi yang tidak akurat.

“Di sinilah pentingnya kenapa seorang jurnalis harus benar-benar memahami apa yang ditulisnya. Sehingga informasi yang didistribusikan ke publik memberikan edukasi yang mencerahkan,” katanya.

Ia juga mengingatkan soal penyebaran informasi tidak benar yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Andi menegaskan kebebasan pers tidak semestinya disalahgunakan untuk menyebarkan fitnah atau ujaran kebencian tanpa mengindahkan kode etik jurnalistik.

“Jangan selalu berlindung di ketiak UU Pers, lalu dengan seenaknya menulis tanpa kode etik jurnalistik yang benar, menciptakan fitnah, dan memancing serta memicu ujaran kebencian yang ditujukan kepada pemerintah. Hati-hati bermain di ruang ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemprov Sultra sedang mempertimbangkan langkah hukum untuk menguji validitas pemberitaan yang dinilai merugikan dan tidak berdasar fakta.