Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT menerapkan kebijakan jam masuk sekolah pukul 05.00 Wita. Kebijakan ini disepakati bersama Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dengan para kepala SMA/SMK/SLB Negeri di Kota Kupang.
Penerapan jam masuk pukul 05.00 Wita mulai diberlakukan sejak Senin, 27 Februari 2023.
Alasan dan tujuan kebijakan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi, menjelaskan kebijakan tersebut ditujukan untuk restorasi pendidikan di Provinsi NTT secara keseluruhan. Menurutnya, kebutuhan restorasi pendidikan dinilai mendesak karena NTT memiliki kekayaan alam yang besar, namun belum mampu dikelola secara optimal akibat kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang masih minim.
Linus menyebut kebijakan ini sebagai inovasi untuk melakukan restorasi pendidikan secara total.
Fokus pada karakter dan disiplin
Linus mengatakan, jam masuk lebih pagi dimaksudkan untuk melatih karakter dan disiplin siswa SMA/SMK/SLB Negeri sejak dini agar terbiasa beraktivitas sejak pagi. Target lainnya adalah mencetak SDM yang berkualitas, berkarakter, dan memiliki disiplin tinggi.
Dampak ikutan dan pembanding
Selain tujuan pendidikan, Linus menilai kebijakan ini juga berpotensi mendorong aktivitas ekonomi di Kota Kupang, antara lain karena pedagang makanan dan warung dapat beroperasi sejak dini hari.
Ia menambahkan, kebijakan jam masuk pukul 05.00 Wita bukan hal baru sepenuhnya. Linus mencontohkan sejumlah sekolah swasta, termasuk sekolah Katolik berasrama dan pesantren, yang telah lama memulai aktivitas sejak pukul 05.00 Wita, biasanya diawali dengan ibadah, senam bersama, lalu kegiatan belajar mengajar.
- Jam masuk sekolah: 05.00 Wita
- Mulai diterapkan: Senin, 27 Februari 2023
- Sasaran: SMA/SMK/SLB Negeri di Kota Kupang
- Tujuan utama: restorasi pendidikan, pembentukan karakter dan disiplin, serta peningkatan kualitas SDM

