Pemprov Kaltara Serahkan LKPD 2025 ke BPK, DPRD Tekankan Akuntabilitas dan Transparansi

Pemprov Kaltara Serahkan LKPD 2025 ke BPK, DPRD Tekankan Akuntabilitas dan Transparansi

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyerahan dilakukan di Ruang Rapat Perwakilan BPK Kaltara, Selasa (31/3/2026).

Wakil Ketua DPRD Kaltara, Muhammad Nasir, menegaskan penyampaian laporan keuangan kepada BPK merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah daerah sebagai bagian dari mekanisme pemeriksaan sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut Nasir, penyerahan LKPD tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan.

“Penyerahan LKPD ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan pengelolaan keuangan berjalan secara transparan dan akuntabel,” ujar Nasir.

Ia menambahkan, DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar penggunaan anggaran daerah tetap berada pada koridor aturan yang berlaku.

“Kami di DPRD akan terus melakukan pengawasan, sehingga pengelolaan anggaran benar-benar sesuai ketentuan dan memberi manfaat bagi masyarakat,” katanya.