Tinjauan Hukum dan Administrasi Publik atas Arah Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan di Jambi

Tinjauan Hukum dan Administrasi Publik atas Arah Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan di Jambi

Kebijakan pembangunan daerah dalam konteks negara hukum tidak hanya diukur dari capaian fisik, tetapi juga dari kesesuaiannya dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, kepastian hukum, serta keberpihakan pada kesejahteraan masyarakat. Dalam kerangka itu, arah kebijakan pembangunan di Provinsi Jambi yang dijalankan Gubernur Al Haris dinilai menunjukkan kecenderungan positif menuju pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Penilaian tersebut antara lain didasarkan pada upaya mengintegrasikan pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi masyarakat, serta komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan hidup. Dari perspektif hukum administrasi negara, kebijakan gubernur dipandang sebagai beleidsregel atau kebijakan publik yang semestinya tunduk pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), seperti kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan proporsionalitas.

Program pembangunan yang berorientasi pada konektivitas wilayah dan pemerataan ekonomi juga ditempatkan sebagai wujud penerapan prinsip keadilan distributif, yakni pembagian manfaat pembangunan agar dapat dirasakan lebih merata oleh masyarakat.

Dalam implementasinya, sejumlah program disebut mencerminkan arah kebijakan tersebut. Pertama, pembangunan infrastruktur melalui skema multi-years yang ditujukan untuk mempercepat akses antarwilayah dan mengurangi keterisolasian daerah. Pembangunan jalan strategis seperti Suak Kandis dan Batangasai diklaim mempercepat mobilitas masyarakat, dengan waktu tempuh yang sebelumnya berjam-jam menjadi berkurang hingga sekitar setengahnya. Dari sisi analisis hukum, kebijakan ini dipandang sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 bahwa pembangunan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Kedua, penguatan ekonomi kerakyatan dan UMKM. Pemerintah Provinsi Jambi disebut menyalurkan bantuan untuk sektor UMKM serta pendidikan sebagai bagian dari kebijakan pembangunan inklusif. Bantuan tersebut dinyatakan telah dirasakan langsung oleh masyarakat. Dari sudut pandang politik, kebijakan ini dipahami sebagai orientasi yang tidak elitis dan berbasis ekonomi kerakyatan, yang dikaitkan dengan karakter negara kesejahteraan.

Ketiga, penguatan kinerja birokrasi aparatur sipil negara (ASN). Peningkatan kualitas ASN disebut menjadi fokus untuk memastikan keberhasilan kebijakan, dengan penegasan bahwa ASN merupakan ujung tombak pembangunan daerah. Dalam narasi yang sama, pertumbuhan ekonomi Jambi dinyatakan tetap stabil di tengah dinamika global. Secara hukum administrasi, penguatan kinerja birokrasi ini dikaitkan dengan penerapan prinsip efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Keempat, kebijakan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Komitmen pada lingkungan dinarasikan melalui strategi ekonomi hijau, pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta upaya penurunan emisi. Penanganan karhutla disebut dilakukan melalui sinergi lintas sektor dan penegakan hukum. Secara hukum, arah kebijakan ini dikaitkan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan kewajiban negara menjaga lingkungan sebagaimana diatur dalam undang-undang lingkungan hidup.

Salah satu contoh yang disoroti adalah pembangunan jalan di wilayah Batangasai. Sebelum pembangunan, akses disebut sulit dengan waktu tempuh sekitar lima jam. Setelah pembangunan, waktu tempuh dinyatakan menjadi sekitar 2,5 jam. Dari sisi hukum, pembangunan ini dipandang memenuhi prinsip penyediaan layanan publik yang layak. Sementara dari sisi politik, capaian tersebut disebut dapat menjadi bentuk legitimasi kinerja pemerintah berbasis hasil, yakni keberhasilan pembangunan sebagai dasar kepercayaan publik.

Dalam catatan penulis opini, arah kebijakan pembangunan Jambi dinilai berada pada koridor yang tepat, dengan sejumlah perhatian yang perlu dijaga. Di antaranya konsistensi terhadap prinsip hukum, terutama dalam pengelolaan anggaran dan proyek pembangunan. Pengawasan publik dan penegakan hukum disebut perlu diperkuat untuk mencegah penyimpangan, sementara partisipasi masyarakat dinilai perlu ditingkatkan agar pembangunan benar-benar inklusif.

Secara keseluruhan, arah kebijakan pembangunan inklusif dan berkelanjutan di Jambi digambarkan sebagai sinergi antara kepentingan hukum (kepatuhan pada aturan), kepentingan politik (legitimasi), dan kepentingan sosial (kesejahteraan). Narasi tersebut juga menyebut pembangunan Jambi berpotensi menjadi rujukan bagi daerah lain, sepanjang dijalankan dalam koridor hukum, transparansi, dan akuntabilitas.