SAMARINDA — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik, dengan tetap memperhatikan batasan informasi yang tidak dapat dibuka secara bebas. Prinsip tersebut ditegaskan melalui kegiatan Uji Konsekuensi atas Usulan Informasi yang Dikecualikan yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda, Selasa (4/8/2026), di Ruang Command Center Diskominfo Samarinda.
Dalam kegiatan itu, sebanyak 39 PPID Pelaksana mengikuti proses pengujian terhadap total 152 usulan informasi. Uji konsekuensi dilakukan untuk memastikan bahwa informasi yang diusulkan sebagai informasi dikecualikan benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat, sekaligus tidak dijadikan alasan untuk membatasi hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik.
Kegiatan dipimpin Ketua PPID Kota Samarinda, Dr. Aji Syarif Hidayattulah, S.Sos, M.Psi. Proses pengujian melibatkan tim lintas sektor, yakni Muhammad Khaidir, Elia Jesika Mening, SH, MH, dan Regina Bunga Vatiza, SH dari Bagian Hukum, serta Rika Handayani, S.STP dari Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Diskominfo Samarinda.
Kolaborasi lintas sektor tersebut disebut penting untuk memastikan penetapan informasi yang dikecualikan tidak dilakukan secara sepihak. Setiap usulan diuji berdasarkan ketentuan hukum, kepentingan publik, serta konsekuensi apabila informasi dibuka maupun ditutup.
Aji menekankan uji konsekuensi bukan sekadar proses administratif, melainkan instrumen untuk membangun tata kelola informasi yang lebih tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. “Melalui kegiatan ini, kita berharap dapat menghasilkan dokumen klasifikasi informasi yang dikecualikan yang sesuai dengan ketentuan, meningkatkan kualitas pengelolaan informasi di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, serta mewujudkan tata kelola informasi publik yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Menurut Aji, kepastian mengenai informasi yang dapat dibuka dan informasi yang harus dilindungi akan memberi manfaat bagi masyarakat dan pemerintah. Masyarakat tetap memperoleh akses terhadap informasi yang menjadi haknya, sementara pemerintah memiliki kepastian hukum dalam melindungi data yang bersifat rahasia.
Karena itu, ia mendorong penguatan koordinasi antara PPID Utama dan PPID Pelaksana. Ia juga meminta seluruh perangkat daerah, kelurahan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) lebih aktif menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).
Penyusunan DIP dan DIK yang tertib dinilai penting agar pelayanan informasi tidak berjalan berdasarkan tafsir masing-masing. Masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang valid, jelas, dan sesuai kebutuhan, sementara informasi yang wajib dilindungi tetap memiliki dasar perlindungan yang tegas.
Melalui langkah ini, Pemkot Samarinda menekankan bahwa keterbukaan informasi tidak berhenti pada slogan, melainkan dibangun lewat klasifikasi yang jelas, pengujian yang terukur, serta tata kelola yang bertanggung jawab.