SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan akan menyegel tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi di Jalan Pelita 3, Kecamatan Sambutan. Lokasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang dan disebut tidak memiliki izin resmi.
Kepastian itu diambil melalui rapat koordinasi tim gabungan yang digelar di Cafe Pesona pada Rabu (18/2/2026). Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa usaha yang sebelumnya dilaporkan sebagai angkringan ternyata tidak memiliki legalitas dan beroperasi di kawasan permukiman.
Perwakilan Bidang Hukum Kesatuan Bangsa dan Pemerintah dari Tim Wali Kota Untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP), Tejo Sutarnoto, menegaskan bahwa berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), wilayah tersebut tidak diperuntukkan bagi keberadaan tempat hiburan malam.

