Pemkot Makassar Pertama di Sulsel Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Wali Kota Tekankan Transparansi

Pemkot Makassar Pertama di Sulsel Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Wali Kota Tekankan Transparansi

Pemerintah Kota Makassar menjadi daerah pertama di Sulawesi Selatan yang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Penyerahan dilakukan di Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (26/3/2026).

LKPD diserahkan langsung Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel Winner Franky Halomoan Manalu. Munafri hadir bersama Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham.

Munafri menyatakan penyerahan LKPD merupakan bagian dari pertanggungjawaban pemerintah atas penggunaan anggaran yang bersumber dari masyarakat. Ia menegaskan anggaran tersebut diupayakan kembali kepada masyarakat melalui program dan kegiatan yang berdampak langsung.

Ia berharap laporan yang disampaikan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai efektivitas penggunaan anggaran, sekaligus memastikan tidak ada anggaran yang terbuang. Menurutnya, alokasi anggaran diarahkan untuk mendukung pembangunan yang berdampak langsung, termasuk pembangunan infrastruktur dan penguatan kualitas sumber daya manusia di lingkup pemerintah kota.

Munafri juga menjelaskan bahwa penyerahan LKPD menjadi langkah awal pemeriksaan oleh BPK sebelum kemudian dipertanggungjawabkan kepada DPRD. Ia menyebut pihaknya berharap proses pemeriksaan menunjukkan kesesuaian dengan sistem dan prosedur sehingga Pemerintah Kota Makassar dapat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Ia menambahkan, penyampaian laporan dilakukan lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan sebagai bagian dari komitmen akuntabilitas. Munafri turut menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Sulsel atas arahan dan masukan dalam proses pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel Winner Franky Halomoan Manalu mengapresiasi ketepatan waktu penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2025 (unaudited) oleh Pemerintah Kota Makassar. Ia menyebut batas akhir penyerahan laporan keuangan daerah adalah 31 Maret setelah tahun anggaran berakhir, sedangkan Makassar menyerahkan pada 26 Maret 2026.

“Secara aturan, paling lambat penyerahan laporan itu tanggal 31 Maret. Dan Pemkot Makassar telah menyerahkan pada tanggal 26 Maret. Ini menjadi yang pertama dari 25 entitas yang diaudit BPK di Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Winner.

Winner menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tentang Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK memiliki waktu dua bulan untuk melakukan pemeriksaan sejak laporan diterima. Ia berharap Pemerintah Kota Makassar kooperatif dalam penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan auditor agar hasil pemeriksaan menggambarkan kondisi sebenarnya.

Ia menegaskan penilaian opini atas laporan keuangan didasarkan pada empat kriteria: kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecukupan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK), serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI). Winner menyampaikan harapan agar Pemerintah Kota Makassar dapat mempertahankan opini WTP yang sebelumnya telah diraih.

Dalam penyerahan tersebut, Munafri turut didampingi sejumlah pejabat Pemerintah Kota Makassar, di antaranya Plh Sekretaris Daerah yang juga Kepala Bappeda Dahyal, Kepala Inspektorat Kota Makassar Andi Asma Zulistia Ekayanti, Kepala Bapenda Makassar Andi Asminullah, serta Kepala BPKAD Kota Makassar Muhammad Dakhlan.