Pemerintah Kota Bengkulu memulai penataan menyeluruh di kawasan Pasar Panorama pada Januari 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata ruang kota, khususnya di kawasan pusat aktivitas ekonomi masyarakat yang selama ini dinilai semrawut dan kurang tertib.
Penataan difokuskan pada penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) serta bangunan ruko dan lapak usaha yang melanggar ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Pagar (GSP). Pelanggaran yang berlangsung selama bertahun-tahun disebut berdampak pada penyempitan badan jalan, terganggunya arus lalu lintas, serta menurunnya kenyamanan warga yang beraktivitas di sekitar pasar.
Sebagai penanda dimulainya kegiatan, Pemkot Bengkulu menggelar apel kesiapan personel di Jalan Kedondong. Apel tersebut melibatkan unsur lintas sektor, di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta aparat kecamatan dan kelurahan setempat. Keterlibatan berbagai pihak itu menunjukkan penataan dilakukan secara terpadu.
Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, mengatakan pihaknya menurunkan tim teknis untuk mengukur ulang batas GSB dan GSP di sepanjang kawasan pasar. Pengukuran dilakukan secara rinci untuk memastikan posisi bangunan dan lapak usaha sesuai ketentuan tata ruang yang diatur dalam peraturan daerah.
Menurut Noprisman, bangunan atau lapak yang terbukti melewati batas akan diberi tanda menggunakan cat semprot. Tanda tersebut menjadi penanda resmi adanya pelanggaran sekaligus peringatan awal agar pemilik usaha melakukan penyesuaian secara mandiri. Pemerintah, kata dia, tidak langsung melakukan pembongkaran, melainkan memberi kesempatan kepada pedagang untuk menertibkan bangunan dan barang dagangannya terlebih dahulu.
Pemkot Bengkulu menegaskan penertiban dilakukan dengan pendekatan dialog dan mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Petugas di lapangan tidak hanya melakukan pengukuran, tetapi juga memberikan penjelasan kepada pedagang mengenai alasan penataan dilakukan, termasuk tujuan memperbaiki estetika kawasan, memperlancar lalu lintas, dan meningkatkan kenyamanan pembeli.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menyatakan fokus utama penertiban adalah mengembalikan fungsi fasilitas umum yang selama ini beralih fungsi. Ia menyoroti badan jalan dan trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki dan kendaraan, namun kerap dimanfaatkan untuk aktivitas jual beli.
Sahat menambahkan, jika dalam waktu yang ditentukan pedagang tidak melakukan penyesuaian secara mandiri, Satpol PP akan mengambil langkah lanjutan sesuai aturan yang berlaku. Meski demikian, ia menekankan penindakan akan dilakukan secara profesional dan diupayakan menghindari konflik.
Selama pelaksanaan penataan, situasi di lapangan dilaporkan kondusif. Sejumlah pedagang dinilai kooperatif dan memahami tujuan penataan. Pemkot Bengkulu berharap, dukungan semua pihak dapat mendorong Pasar Panorama menjadi pusat perdagangan rakyat yang lebih rapi, tertib, dan berkelanjutan.

