Pemerintah Kota Balikpapan menyalurkan bantuan keuangan kepada sembilan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kota Balikpapan periode 2024–2029. Total anggaran yang disalurkan pada Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp2.449.846.000 atau sekitar Rp2,44 miliar.
Penyerahan bantuan keuangan ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima yang digelar di Hotel Grand Tiga Mustika, Kamis (21/5/2026). Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), DPRD Kota Balikpapan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta pimpinan partai politik penerima bantuan.
Asisten Tata Pemerintahan Setda Kota Balikpapan, Zulkifli, yang membacakan sambutan Wali Kota, menyatakan bantuan keuangan kepada partai politik merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sistem demokrasi di tingkat lokal.
Menurutnya, bantuan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga diharapkan menjadi instrumen untuk mendorong partai politik menjalankan fungsi pendidikan politik, kaderisasi, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Zulkifli menjelaskan, berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024, sembilan partai politik yang meraih kursi di DPRD Kota Balikpapan mengantongi total 349.978 suara sah. Besaran bantuan yang diterima masing-masing partai dihitung berdasarkan jumlah suara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menekankan agar dana bantuan digunakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukannya, terutama untuk kegiatan pendidikan politik bagi masyarakat. Pemanfaatan dana juga diarahkan untuk memperkuat demokrasi, meningkatkan kapasitas kader partai, serta membangun budaya politik yang santun dan bermartabat.
Sementara itu, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesbangpol Balikpapan, Indira Purnamajaya, menyampaikan penyaluran bantuan mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 beserta perubahannya, serta Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 yang diperbarui melalui Permendagri Nomor 78 Tahun 2020.
Indira menyebutkan, total bantuan tahun 2026 dihitung berdasarkan 349.978 suara sah pada Pemilu 2024, yang kemudian dikonversi menjadi nilai bantuan sebesar Rp2.449.846.000.
Pemkot Balikpapan juga menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana tersebut. Setiap partai politik penerima bantuan diwajibkan menyusun laporan pertanggungjawaban secara lengkap, baik administratif maupun material, termasuk rincian penggunaan anggaran untuk kegiatan pendidikan politik.
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah daerah mengapresiasi peningkatan tata kelola administrasi partai politik di Balikpapan. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan bantuan keuangan tahun sebelumnya, seluruh partai penerima dinyatakan memenuhi ketentuan dan memperoleh hasil tanpa catatan.
Capaian itu dinilai menjadi indikator membaiknya pengelolaan keuangan partai politik di daerah, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi lokal. Melalui penyaluran bantuan ini, Pemkot Balikpapan menyatakan komitmennya untuk menjaga stabilitas demokrasi di daerah serta mendorong partai politik lebih aktif menjalankan pendidikan politik yang sehat, transparan, dan berkelanjutan di tengah masyarakat.