Pemerintah Kabupaten Wonosobo kembali melakukan penertiban sekaligus pendataan aktivitas usaha di kawasan Telaga Menjer. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai aturan serta meredam polemik yang berkembang di masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Wonosobo, Nurudin Ardiyanto, mengatakan pendataan ulang dilakukan terhadap 56 pelaku usaha di kawasan tersebut. Dari hasil identifikasi, 13 usaha diketahui belum sepenuhnya sesuai dengan tata ruang, baik pada sebagian maupun seluruh bangunannya.
“Kita kumpulkan kembali 56 pelaku usaha di kawasan Menjer, sudah kita identifikasi kesesuaian ruangnya. Alhamdulillah hanya sedikit yang tidak sesuai,” ujar Nurudin.
Menurut DPUPR, sebagian besar usaha berada di kawasan hortikultura yang masih memungkinkan dilakukan pembangunan. Dalam ketentuan peraturan daerah, koefisien dasar pemanfaatan lahan (KDP) di kawasan hortikultura ditetapkan 60 persen untuk bangunan dan 40 persen untuk ruang terbuka. Namun, Nurudin menyebut penerapannya dapat bersifat situasional.
“Di kemiringan kita mengurangi lagi, tidak 60, di lahan lain kita mengurangi 50-50,” katanya.
DPUPR juga mencatat adanya bangunan yang telah melebihi koefisien dasar bangunan (KDB). Untuk mencegah persoalan berlarut, pemerintah daerah menyiapkan sejumlah opsi penanganan.
“Kami sedang mencari solusi. Mana yang bisa berizin, mana yang tidak, dan mana yang harus mendapatkan disinsentif,” ujarnya.
Opsi yang disiapkan antara lain menambah atau membeli lahan agar KDB terpenuhi, atau membayar denda sesuai peraturan bupati tentang insentif dan disinsentif.
Terkait bangunan bertingkat di kawasan Telaga Menjer, Nurudin menyebut hingga kini belum ada regulasi khusus yang mengatur batas ketinggian bangunan. “Sampai hari ini tidak ada batasan yang mengatur tentang ketinggian,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan setiap pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tetap harus melalui kajian teknis serta perhitungan struktur oleh tenaga ahli.

