Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Hubungan Media di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang di Gedung Sasana Bakti Praja, Kamis, 6 Agustus 2026. Kegiatan ini menjadi forum silaturahmi antara pemerintah daerah dan insan pers, sekaligus pendataan ulang media di Kabupaten Pemalang.
Langkah tersebut dilakukan untuk membangun kemitraan media yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang, Bagus Sutopo, menyebut sosialisasi ini sebagai momentum untuk menyusun formulasi hubungan kerja sama antara pemerintah daerah dan media dengan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.
Bagus mengatakan, hasil pembahasan dalam forum akan menjadi bahan penyusunan kebijakan, termasuk terkait dukungan anggaran melalui mekanisme bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Ia juga menegaskan pentingnya kesempatan yang setara bagi seluruh insan media. “Kami berharap tidak ada sekat maupun eksklusivitas di antara insan media. Semua memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui penyebaran informasi yang berkualitas dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang, Dian Ika Siswanti, menekankan peran strategis media dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat. Karena itu, menurutnya, kerja sama pemerintah daerah dengan media perlu mengacu pada berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Pers, Peraturan Dewan Pers, ketentuan pengelolaan keuangan daerah, hingga peraturan dan keputusan kepala daerah terkait layanan media.
Dian menjelaskan, pendataan ulang media juga dimanfaatkan untuk menata pelaksanaan kerja sama. Saat ini terdapat 22 media yang telah menjalin kerja sama dengan Diskominfo Kabupaten Pemalang, dengan jumlah tersebut disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia.
Bagi media yang ingin mengajukan kerja sama, Diskominfo mewajibkan pemenuhan persyaratan administrasi sesuai regulasi. Persyaratan itu meliputi surat permohonan, proposal kerja sama, dokumen legalitas perusahaan, NPWP, rekening perusahaan, surat tugas, serta bukti verifikasi Dewan Pers apabila telah dimiliki.
Dian menambahkan, pelaksanaan kerja sama media harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan keadilan. Di sisi lain, insan pers diharapkan tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik dalam peliputan, termasuk menjaga profesionalisme, mengutamakan akurasi, menyajikan pemberitaan berimbang dan objektif, menghormati tata tertib kegiatan, serta menggunakan materi dokumentasi secara bertanggung jawab.
Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat Kabupaten Pemalang, Chaerudin, yang mewakili Inspektur Kabupaten Pemalang, menjelaskan bahwa Inspektorat tidak hanya melakukan pengawasan setelah kegiatan berlangsung atau post audit. Inspektorat juga memberikan pendampingan dan review sebagai langkah pencegahan agar pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan.
Chaerudin menyampaikan, proses audit dilakukan dengan membandingkan ketentuan yang berlaku dengan pelaksanaan di lapangan. Jika ditemukan perbedaan, hal itu dapat menjadi temuan yang perlu ditindaklanjuti. “Temuan tersebut menjadi bagian dari upaya untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan agar pelaksanaan kegiatan ke depan semakin sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Pemalang berharap hubungan kerja sama dengan insan pers semakin tertata, transparan, dan profesional. Kemitraan tersebut diharapkan mendukung penyebarluasan informasi pembangunan sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat Kabupaten Pemalang.